oleh

6 KTP Pelanggar Prokes disita saat Operasi TNI-POLRI di Gununganyar, ambil KTP di PN Surabaya

Surabaya – Fakta dilapangan masih ada saja pelanggar Prokes (Protokol Kesehatan) Covid-19, entah karena kurangnya sosialisasi secara merucut kepelosok lingkungan masyarakat sehingga penyampaian secara personal sehingga dapat sangat mengena. Dari hasil beberapa kali Operasi Yustisi yang dilaksanakan oleh TNI-POLRI Kec. Rungkut Kota Surabaya telah mendapati warga masyarakat yang masih belum cukup memahami tentang bahaya Virus Corona yang telah merenggut ribuan nyawa.

Hari Sabtu, tanggal 19 Desember 2020 pukul 07.30 wib Operasi Yustisi Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan di Jl.Ir. Soekarno Meer II Kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar Perbatasan Surabaya dengan Kab. Sidoarjo telah mengamankan KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi pelanggar Prokes sebanyak 6 (enam) keping KTP yang langsung disita oleh petugas yang melaksanakan yustisi Prokes. Yustisi tersebut dipimpin oleh Wakapolsek Rungkut, AKP M. Kharim, SH.MH. Apel Persiapan Personil dipimpin Wakapolsek Rungkut, pada pukul 07.35 WIB dilaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan patuh Masker dan pemberian masker masker kepada pengendara Roda 2 dan Roda 4 yang tidak memakai masker yang melintasi di Jl. Ir Soekarno Meer II Kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar perbatasan dengan Kab. Sidoarjo, hingga pukul 08.30 wib kegiatan selesai dengan aman dan lancar.

Dalam kegiatan tersebut melibatkan beberapa Personel, TNI 4 orang, Polri 7 orang, Satpol PP 12 orang, Dishub 4 orang, Linmas 1 orang, Staf Kecamatan 3 orang. Delapan pelanggar Prokes yang terjaring tidak memakai masker sebanyak 8 (delapan) orang, penyitaan KTP 6 orang, Tes Swab 2 Orang di puskesmas Gunung Anyar. Untuk penyitaan KTP, pengambilan diarahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya Jl. Arjuno melalui sidang pada hari Selasa 5 Januari 2021. (mm05|red)

Bagikan

Baca Juga