oleh

600 Poktan/Gapoktan Kehutanan NTT Siap Bertransformasi Menjadi Kop Des Merah Putih

Jakarta – Langkah strategis Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto dalam membangun Koperasi Desa Merah Putih di 70 ribu desa di seluruh Indonesia, semakin melaju. Kali ini, Kemenkop mencatat ada sekitar 600 Kelompok Tani (Poktan) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) siap bertransformasi menjadi Kop Des Merah Putih.

“Kita sudah membahas hal itu bersama Pemprov NTT yang difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup, pemangku kepentingan Perhutanan Sosial se-NTT, serta komunitas perkoperasian,” kata Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop Herbert Siagian saat menjadi narasumber pada acara
Pemberdayaan Masyarakat di sekitar kawasan hutan khususnya bagi Kelompok Tani Hutan Kelas Madya/Gapoktanhut binaan UPTD. KPH. Wilayah Kabupaten/Kota NTT secara daring, Jakarta, Sabtu (8/3).

Beberapa isu penting yang dibahas antara lain proses pembentukan Kop Des Merah Putih, transformasi Poktan/Gapoktan Kehutanan menjadi Kop Des Merah Putih, manfaat Kop Des Merah Putih, dan pentingnya kawasan Perhutanan Sosial dalam mendukung penyediaan lahan outlet/gerai Kop Des Merah Putih.

Selanjutnya, atas nama masyarakat dan Poktan/Gapoktan kehutanan NTT, Kadis Lingkungan Hidup & Kehutanan Provinsi NTT berkomitmen mendorong 600 Koptan/Gapoktan kehutanan di NTT untuk bertransformasi menjadi Kop Des Merah Putih.

Menurut Herbert, itu sejalan dengan program dari Kemenkop seperti program Kelompok Tani Hutan (KTH) dan Gapoktan di kawasan hutan yang telah memegang izin Perhutanan Sosial (PS).

Selain itu, KTH dan Gapoktan tersebut telah memanfaatkan hutan dengan fungsi hutan produksi dan hutan lindung. Oleh karena itu, KTH dapat melakukan pemanfaatan hutan dengan harapan dapat memperkuat manajemen pengelolaannya, manajemen usaha dan manajemen kelembagaan.

Dalam kesempatan ini pula, Herbert mengakui bahwa Kemenkop tengah menyusun Peta Jalan (Road-Map) pembentukan Kop Des Merah Putih sepanjang 2025 ini.

Herbert Siagian memaparkan, masa pembentukan Kop Des berlangsung pada Maret hingga Juli 2025 dengan koordinasi antara K/L dan Pemda, hingga pemetaan koperasi dan potensi desa. “Termasuk modul perkoperasian, sosialisasi Kop Des, pendampingan kelembagaan, konvensi nasional, dan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih,” kata Herbert.

Kemudian, launching 70 ribu Kop Des Merah Putih akan dilaksanakan pada 12 Juli 2025 dalam perayaan Puncak Hari Koperasi Nasional.

Berikutnya adalah Masa Pengembangan yang dilakukan pada Agustus-Oktober 2025. Di tahap ini, ada pendampingan usaha dan SDM, proses bisnis, akses pembiayaan, tata Kelola kelembagaan, hingga jaringan usaha. “Pada November dan Desember 2025 merupakan tahap Monitoring dan Evaluasi,” ungkap Herbert.

Herbert menambahkan, selain pembentukan 70 ribu Kop Des Merah Putih, prioritas lainnya adalah pemetaan koperasi berdasarkan kondisi existing. Yaitu, kelompok masyarakat strategis di desa yang berpotensi menjadi koperasi, desa yang belum memilki koperasi pedesaan/Koperasi Unit Desa, Koperasi Unit Desa aktif, serta koperasi yang ada di desa Non KUD.

“Sumber-sumber pendanaan yang lebih jelasnya akan diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dipastikan akan ada intervensi dan dukungan dari pemerintah pusat,” kata Herbert.

Sebagai mendukung terwujudnya Road-Map tersebut, diharapkan bersinergi dengan para Kepala Desa, walaupun belum ada regulasi. “Harus responsif untuk mendukung program Presiden Prabowo,” kata Herbert.

Bahkan, lanjut Herbert, sudah harus ada persiapan untuk melaksanakan Musyawarah Desa, khusus untuk membentuk Kop Des Merah Putih dimana 1 Desa memiliki 1 Kop Des Merah Putih. Selain itu, juga berintegrasi dan berkolaborasi dengan K/L maupun Pemda terkait.

Menurut Herbert, kawasan Perhutanan Sosial (PS) mempunyai nilai jual yang tinggi untuk terwujudnya outlet-outlet dan menjadi inisator pembentukan Kop Des Merah Putih. “Akan dibuat modul-modul terkait pengelolaan Desa Merah Putih dan akan disusul dengan pelaksanaan ToT,” ucap Herbert.

Selanjutnya, diinventarisir kader-kader yang akan mengawal dan melakukan pendampingan terhadap Kop Des Merah Putih.

“Revitalisasi dari koperasi lama yang sudah tidak aktif lagi untuk diubah penamaannya menjadi Kop Des Merah Putih, harus dirapatkan kembali dengan anggota koperasi,” kata Herbert.

Oleh karena itu, mereka diharapkan segera menyusun AD/ART untuk Kop Des Merah Putih dengan mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi. Template AD/ART Kop Des Merah Putih akan kami sampaikan segera,” ujar Herbert.

(Kontributor : Rafi)

Bagikan

Baca Juga