oleh

Abidin Fikri Usulkan Skema Insentif Guru Madrasah Swasta Non-ASN

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mendorong pemerintah melalui Kementerian Agama untuk menyiapkan skema insentif bagi ratusan ribu guru madrasah swasta yang tidak dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara. Usulan tersebut disampaikan sebagai solusi atas keterbatasan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang tidak memungkinkan pengangkatan guru swasta menjadi ASN atau PPPK.

Menurut Abidin, terdapat sekitar 638.000 guru madrasah swasta yang selama ini diusulkan untuk diangkat menjadi ASN, namun terbentur aturan karena status mereka sebagai tenaga pengajar di lembaga pendidikan swasta. “Saya kira harus ada terobosan. Jangan sampai ratusan ribu guru madrasah ini mengalami jalan buntu dan terkatung-katung tanpa kejelasan,” ujar Abidin melalui rilisnya di Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Sebagai alternatif, Komisi VIII DPR RI mengusulkan pemberian insentif khusus yang dihitung berdasarkan rasio jumlah siswa di madrasah serta masa bakti para guru. Skema ini dinilai lebih realistis untuk meningkatkan kesejahteraan guru tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Abidin menjelaskan, kebutuhan guru dapat dihitung dari total jumlah siswa di seluruh madrasah di Indonesia, mulai dari tingkat ibtidaiyah, tsanawiyah, hingga aliyah. Dengan pendekatan tersebut, menurutnya, pemerintah dapat menentukan jumlah penerima insentif secara lebih terukur.

“Tinggal dihitung jumlah siswa madrasah secara nasional, kemudian ditentukan berapa guru yang berhak menerima insentif, termasuk penyesuaian berdasarkan masa pengabdian,” jelas legislator dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.

Ia menambahkan, besaran insentif perlu dihitung secara cermat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran negara. Skema tersebut diharapkan dapat memberikan tambahan penghasilan yang layak bagi para guru madrasah.

Lebih lanjut, Abidin menekankan pentingnya ketersediaan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyaluran insentif. Menurutnya, validitas data siswa dan guru menjadi kunci agar kebijakan dapat dijalankan secara transparan dan tepat sasaran.

Komisi VIII DPR RI, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan serta berkoordinasi dengan pemerintah agar skema insentif tersebut dapat dimasukkan dalam perencanaan anggaran Kementerian Agama pada tahun mendatang.

“Prinsipnya negara harus hadir untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah. Mereka telah menunjukkan pengabdian luar biasa, sehingga perlu mendapat perhatian yang layak,” tandasnya.

(Kontributor: Arif)

Bagikan