


Pada kesempatan tersebut, Kapten Inf Kustono (Pasi Intel Kodim 0810/Nganjuk) mengatakan bahwa Komunisme adalah ajaran / faham yang menghapuskan hak milik perorangan/pribadi dan tidak mengakui adanya Tuhan.
Lebih jauh Kapten Inf Kustono (Pasi Intel Kodim 0810/Nganjuk) menjelaskan bila ditinjau dari segi ideologi, Komunis adalah ideologi totaliter, ideologi pembohong dan bertentangan dengan Pancasila karena Komunis tidak mengakui adanya Tuhan (atheis). Sedangkan bila ditinjau dari segi gerakan, Komunis senantiasa bergerak dengan menggunakan kekerasan dan menghalalkan segala macam cara bahkan tidak segan-segan membantai umat manusia untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu apabila Komunis dibiarkan maka akan terjadi banyak benturan dan perang saudara di republik ini . 

Sejarah mencatat bahwa komunis di Indonesia melakukan pemberontakan, pembantaian, sabotase, aksi sepihak, teror, propaganda dan tidak pernah ikut andil dalam perang kemerdekaan. Oleh karena itu berdasarkan Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 organisasi Komunis di Indonesia (PKI) dibubarkan dan terhadap Warga Negara Indonesia dilarang menyebarkan ajaran Komunis, pungkas Kapten Inf Kustono ( Pasi Intel Kodim 0810/Nganjuk) di akhir penyampaian materi tentang Balatkom. (ed’s 0810/Penrem081|red)