PB | Surabaya – ASM (Arek Suroboyo Menggugat) sekitar jam 11.00 wib siang ini telah menyampaikan aspirasi melalui demontrasi terdiri dari beberapa Komponen Masyarakat berorasi didepan Patung Gubernur Suryo tepatnya menghadap Gedung Grahadi dengan pengawalan Kepolisian dan beberapa Personil Linmas setempat. Orasi dilakukan secara bergantian yang menandaskan agar perilaku main Bongkar Gedung Gedung Bersejarah yang nilainya tak bisa diukur dengan uang agar diurus tuntas.
Nurhadi dari Laskar Garuda juga menyuarakan Monumen Jembatan Merah jangan sampai di musnahkan. Seorang Pengusaha juga memprihatinkan adanya pembongkaran Gedung Tempat Orasinya Bung Tomo di kedondong beberapa waktu lalu.
Kota Surabaya dikenal sebagai kota pahlawan yang lokasinya strategis sejak abad IX. Kota Surabaya telah sejak lama menjadi saksi peristiwa sejarah yang proses dan perkembangannya tergambar dari kronologis peristiwa, geografis, cultural, ekonomis, hingga politisi yang terlibat. Dimulai pada awal abad VII – IX menarik perhatian para penguasa atau raja di jaman kuno dari Jawa Tengah yang akhirnya memindahkan pusat pemerintahan kerajaan mereka ke Jawa Timur, yang ketika itu dikhususkan terletak di muara Sungai Brantas sebagai pusat permukiman. Sejak itu Surabaya berkembang menjadi Kota Pelabuhan hingga berkembang menjadi kota dagang dan industry terbesar di Indonesia pada abad XIX – XX.
Kota Surabaya memiliki hinterland yang sangat subur dan kaya. Dengan dua penghubung sungai besar yaitu Kali Brantas dan Bengawan Solo, Surabaya mampu memenuhi prinsip-prinsip utama ekonomi sebagai pelayanan terhadap supply dan demand maupun menjalankan fungsi produksi, distribusi, dan konsumsi. Pada masa VOC dan Hindia Belanda, Kota Surabaya senantiasa berperan sebagai kota transit dan industry yang mendistribusikan berbagai komoditi mulai dari rempah-rempah, beras, gula, tembakau, kopi, dan lain-lain ke berbagai penjuru tanah air dan dunia. Kota Surabaya mendapatkan kehormatan karena tekad arek-arek suroboyo dalam melakukan perlawanan terhadap kolonialisme dan imperialism dalam pertempuran 10 November 1945 dengan predikat Hari Pahlawan. Surabaya juga mendapat sebutan sebagai Kota Pahlawan karena kejadian bersejarah tersebut terjadi di Kota Surabaya. berbagai lokasi atau situs serta bangunan yang menjadi arena pertempuran telah terbadikan atau dilindungi sebagai benda atau bangunan cagar budaya di Kota Surabaya. tidak sedikit dari bangunan bersejarah tersebut bernilai tinggi . contohnya Gedung Internatio, Gedung PTP V, Kantor pos besar Kebonrojo, Tugu Pahlawan, dan lain-lain. Karena itu diperlukan perhatian khusus untuk melindungi warisan-warisan sejarah tersebut.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Tahun 2005, yang dimaksud Bangunan Cagar Budaya adalah bangunan buatan manusia, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Sedangkan pengertian dari Lingkungan Cagar Budaya adalah kawasan di sekitar atau di sekeliling bangunan cagar budaya yang diperlukan untuk pelestarian bangunan cagar budaya dan/atau kawasan tertentu yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
Untuk pengelolaan bangunan cagar budaya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Tahun 2005 dibagi menjadi tiga, yaitu :
- Pelestarian atau Konservasi Pelestarian atau Konservasi adalah segenap proses pengelolaan suatu bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya agar makna budaya yang dikandungnya terpelihara dengan baik dengan tujuan untuk melindungi, memelihara dan memanfaatkan, dengan cara preservasi, pemugaran atau demolisi.
- Perlindungan Perlindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi segala gejala atau akibat yang disebabkan oleh perbuatan manusia atau proses alam, yang dapat menimbulkan kerugian atau kemusnahan bagi nilai manfaat dan keutuhan bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya dengan cara penyelamatan, pengamanan dan penertiban.
- Pemeliharaan Pemeliharaan adalah upaya melestarikan bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya dari kerusakan yang diakibatkan oleh faktor manusia, alam dan hayati dengan cara perawatan dan pengawetan Pemanfaatan bangunan cagar budaya juga diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Tahun 2005, yaitu :
- Preservasi Preservasi adalah pelestarian suatu bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya dengan cara mempertahankan keadaan aslinya tanpa ada perubahan, termasuk upaya mencegah penghancuran.
- Pemugaran Pemugaran adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan melestarikan bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya dengan cara restorasi (rehabilitasi), rekonstruksi atau revitalisasi (adaptasi).(setyo harsono)