oleh

BABINSA IKUTI SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

babinsa-ikuti-sosialisasi-jaminan-kesehatan-nasional-1 PB | Cilacap – Serda Suprapto Babinsa Koramil 16/Wanareja mewakili Danramil 16/Wanareja serta 60 Masyaraka ikuti acara Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kabupaten Cilacap bertempat di Pendopo Kecamatan Wanareja, Rabu, (02/11)

Dikatakan oleh Babinsa Koramil 16/Wanareja Serda Suprapto menurut Kepala BPJS Kabuten Cilacap (Andri Nurcahyono) mengatakan,”Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program pelayanan kesehatan dari pemerintah yang berwujud BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan sistemnya menggunakan sistem asuransi. Dengan adanya JKN ini maka seluruh warga Indonesia berkesempatan besar untuk memproteksi kesehatan mereka dengan lebih baik. Dengan hanya menyisihkan sebagian kecil uangnya, maka mereka pun akan mampu menjadi peserta dan memperoleh manfaatnya. Bagaimana dengan masyarakat tidak mampu? Untuk mereka juga tidak perlu khawatir, karena semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) akan ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Dari sini maka tidak ada alasan lagi bagi rakyat miskin untuk tidak memeriksa penyakitnya ke fasilitas kesehatan,” Ujarnya.babinsa-ikuti-sosialisasi-jaminan-kesehatan-nasional-2Sambungnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sendiri adalah badan atau perusahaan asuransi yang sebelumnya bernama PT Askes yang menyelenggarakan perlindungan kesehatan bagi para pesertanya. Perlindungan kesehatan ini juga bisa didapat dari BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Dari masing-masing definisi ini maka bisa disimpulkan bahwa perbedaan diantara keduanya ini adalah bahwa JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).”

“Sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 jenis Iuran dibagi menjadi,
Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah (orang miskin dan tidak mampu).Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya.Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan) dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.babinsa-ikuti-sosialisasi-jaminan-kesehatan-nasional-3Untuk jumlah iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri maka akan dikenakan potongan sebesar 5 persen dari gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen dibayar oleh peserta. Meski demikian, iuran tidak dipotong sebesar angka tersebut secara sekaligus. Karena pemotongan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2014 hingga 30 Juni 2015 dengan ketentuan pemotongan 4 persen dari Gaji atau Upah per bulan dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5 persen dibayar oleh Peserta. Lalu pada 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan itu menjadi 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

Sementara bagi peserta perorangan akan ditentukan ketentuan iuran sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya. Untuk saat ini sudah ditetapkan bahwa:
Untuk mendapat fasilitas kelas I dikenai iuran Rp 59.500 per orang per bulanUntuk mendapat fasilitas kelas II dikenai iuran Rp 42.500 per orang per bulan, untuk mendapat fasilitas kelas III dikenai iuran Rp 25.500 per orang per bulan.

Seperti yang sudah disebutkan, peserta dari Jaminan Kesehatan Nasional adalah semua rakyat Indonesia. Yang membedakannya adalah tingkat kemampuan ekonomi untuk menerima manfaat mengingat ada iuran yang dipungut dalam program ini. Manfaatkan layanan dari negara ini secara maksimal, juga jangan ragu bertanya bila ada segala sesuatu yang tidak dimengerti kepada pihak penyelenggara JKN,” Jelasnya.

Dalam kegiatan sosialisasi terbut diikuti oleh, Unsur Forkompinka Kecamatan Wanareja, Kepala UPT Puskesmas Wanareja I dan II, Kepala BPJS Kabupaten Cilacap, Kepala Desa, Sekdes dan 1 orang Perangkat desa se Kecamatan Wanareja serta Tokoh Agama , Tokoh Masyarakat Kecamatan Wanareja. (sty – red)

Bagikan

Baca Juga