PB | Surabaya – Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 0830/06 Benowo bantu Bimaspol dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Benowo menertibkan penertiban pedagang kaki lima yang berdagang di badan jalan sehingga mengganggu arus lalin di Jl. Klakah Rejo Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo. Minggu, (9/10/2016).
“Babinsa ikut dilibatkan pada penertiban pagi ini, untuk membantu kelancaran kinerja Satpol PP, khususnya saat mediasi dengan pemilik bangunan-bangunan liar tersebut,” kata petugas Satpol PP, di lapangan.
Memang di lapangan sangat terlihat begitu menonjol peran dari Babinsa itu sendiri, yang lebih cenderung aktif sebagai perantara komunikasi antara pedagang kaki lima dengan pihak Satpol PP.
Penertiban tersebut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya mengenai penataan pedagang kaki lima. Hermawan mengaku ditargetkan seluruh wilayah Bantul nantinya akan bersih dari PKL, namun untuk mencapai hal itu pihaknya menggunakan pendekatan kepada para pedagang.
Sejak awal tahun pihaknya telah melakukan dialog dengan para pedagang setiap pekan. Nantinya penertiban juga akan dilakukan secara bertahap.
“Meski akan dibersihkan dari PKL, namun sesuai perda jika pemkab belum mampu menyediakan tempat alternatif maka para pedagang diperbolehkan berjualan sementara waktu, meski pihak Pemkot melakukan pembatasan jam operasional dan mereka diminta untuk menggunakan lapak yang bisa dibongkar pasang,” Kata salah satu petugas Satpol PP.(penrem 084/red)