
Hal tersebut di ungkapkkan Komandan Batalyon Infanteri Para Raider 501/BY Kostrad Letkol Inf Teadi Aulia pada saat menyerahkan bingkisan lebaran hari raya Idul Fitri 1437 H dari Panglima Kostrad Letnan Jenderal TNI Edy Rahmayadi kepada prajurit Yonif PR 501/ BY Kostrad dilapangan Markas Batalyon, Madiun, Jawa Timur.

“Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi berpesan kepada seluruh prajurit dan PNS jajaran Kostrad agar mensyukuri apa yang telah diberikan oleh pimpinan”. Ujar Danyonif PR 501/BY Kostrad.
Danyon menyampaikan bahwa gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan anggota TNI/POLRI yang biasa diterima setiap bulan. Sedangkan gaji ke-14 merupakan Tunjangan Hari Raya (THR) atau pengganti dari kenaikan gaji setiap tahunnya. Besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni hanya satu kali gaji pokok.
Danyon menjelaskan dilihat dari tujuan pemberiannya, gaji ke-13 dikhususkan untuk membantu biaya anak masuk sekolah. Oleh karenanya pemberian gaji ke-13 dilaksanakan pada bulan Juni-Juli. Sedangkan gaji ke-14 adalah THR anggota TNI/POLRI, sehingga pemberiannya mendekati pelaksanaan hari raya Idul Fitri. Dan karena pelaksaan Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 6 Juli 2016, maka gaji ke-13 dan ke-14 turun bersamaan.
Komandan Batalyon Infanteri Para Raider 501 Kostrad mengharapkan dengan pemberian berbagai “bonus” ini, para prajurit akan semakin sejahtera dan akan dapat meningkatkan semangat bekerja. “Dedikasi dan loyalitas terhadap tugas dan tanggung tanggung jawab sebagai prajurit TNI yang professional”. Tegas Danyon.(penkostrad/red)