Surabaya – Babinsa Koramil 0831/02 Tambak sari Sertu Daskun.BKO Marinir dan 3 pilar melaksanakan kegiatan Posko PPKM Mikro.Hal itu dilakukan, dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19, sesuai Peraturan perwali no 67 tahun 2020,pasal 38 dan perwali no 2 tahun 2021,dimana Lurah, Satpol PP, perangkat RT/RW bersama Babinsa melaksanakan kegiatan PPKM berskala mikro Kota Surabaya (27/21).
Sasaran kegiatan ini adalah warga masyarakat yang berkerumun, pejalan kaki dan pengguna jalan yang melintas dilingkungan kelurahan Gading yang tidak menggunakan masker.
Selain itu petugas gabungan tiga pilar juga memberikan edukasi 5M kepada warga masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu Memakai masker, Menjaga jarak aman, Mencuci tangan dengan sabun, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas untuk pencegah penularan Covid 19,” jelas sertu Daskun.
Danramil 0831/02 Tambak sari Kapten Inf Sumartono menyampaikan bahwa PPKM berskala mikro ini merupakan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang dilakukan tiga pilar Kelurahan Gading sebagai bentuk kepedulian dalam mencegah penularan Covid 19 dilingkungan perumahan warga dan pasar tradisional.
“Pelaksanaan PPKM berskala Mikro yang dilaksanakan tingkat RT/RW dan kelurahan wajib menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat yang telah ditetapkan pemerintah guna menekan laju angka penularan Covid-19,” kata Danramil.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro, kata dia, di lakukan di tingkat RT/RW dan kelurahan berdasarkan zonasi yang telah di tetapkan oleh satgas tiga pilar Kelurahan.
Koramil 0831/02 bersama 3 pilar dan perangkat RT/RW tak pernah kendor untuk tetap memberikan himbauan serta edukasi kepada warga masyarakat untuk menjalankan perilaku hidup sehat, dan tidak lupa menggunakan masker apabila beraktifitas di luar rumah.,”bebernya (pendim0831|sugeng)