Surabaya – Koramil 0831/06 Kenjeran berserta unsur 3 pilar kecamatan Kenjeran,melaksanakan Prokes Physical Distancing di wilayah Surabaya,minggu (11/04/21).
Operasi yustisi gabungan yang diawali dengan apel bersama tersebut,dalam rangka mengimplementasikan Inpers No. 67 Tahun 2020 tentang tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan. Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.kegiatan operasi Prokes ini dengan menghimbau baik penggunan jalan dengan roda 2 roda 4 dan pejalan kaki,harus tetap mematuhui protokol kesehatan.
Danramil 06/Kenjeran Mayor Inf Mudjib mengatakan, “Bahwa dalam operasi yustisi yang dilakukan oleh anggotanya pada hari ini menyasar kepada warga masyarakat, baik pengendara motor maupun mobil yang tidak menggunakan Masker. sehingga dikenakan sanksi sosial,”tegas Danramil.
Koramil 06/Kenjeran bersama 3 pilar tetap melakukan sosialisasi himbauan 5 M yaitu Mencuci tangan.Memakai masker.Menjaga jarak.Menghidari kerumunan dan Menggurangi aktivitas keluar rumah,”imbuhnya (pendim0831|sugeng).