Surabaya – Babinsa Koramil 0831/02 Tambak sari bersama 3 pilar kecamatan,melaksanakam kegiatan penerapan protokol kesehatan,sesuai perwali no 67 tahun 2020 pasal 38 di jalan ambengan depan taman paliatif,rabu (21/04/21).
Danramil 02/ Tambak sari Kapten Inf Sumartono ditempat terpisah mengatakan,operasi yustisi dilakukan guna memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Menurut Damramil, operasi yustisi akan terus dioptimalkan pelaksanaannya, sebab operasi ini dinilai dapat mencegah dan menyadarkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas.
Saat operasi berlangsung didapati sejumlah warga masyarakat melanggar protokol kesehatan. Umumnya warga pelanggar terkena sanksi akibat tidak atau salah menggunakan masker.
Sanksi sosial pun diberikan kepada sejumlah pelanggar. Mereka dikenakan saksi berupa admintrasi atay dengan teguran.
Operasi yustisi protokol kesehatan melibatkan 15 orang aparat jajaran tiga pilar, diantaranya personil dari Kelurahan, Koramil 06, Polsek, dan Satpol PP,” bebernya (sugeng|pendim).