oleh

Bhabinkamtibmas Mengatur Lalulintas di Medokan Ayu – Surabaya

Surabaya – Jumat pagi, 16 November 2018 Bhabinkamtibmas kelurahan Medokan Ayu wilayah hukum Polsek Rungkut Bripka sofyan Maulana sejak pukul 06.00 Wib selalu melambaikan tangannya dengan senyuman kas yang ia miliki untuk mengatur lalulintas di simlang empat Perum. Kosagra kelurahan Medokan Ayu kecamatan Rungkut Kota Surabaya.

Kegiatan pengaturan lalu lintas ini untuk mencegah terjadinya Laka lantas karena di depan lokasi tersebut merupakan Jalan padat kendaraan dipagi hari saat warga melakukan aktifitasnya. Bhabinkamtibmas berharap dapat menggugah kesadaran pengguna kendaraan agar tertib dalam berlalu lintas sehingga tidak terjadi pelanggaran maupun Laka lantas di wilayah kelurahan Medokan Ayu. Kegiatan berlangsung Dalam keadaan aman dan kondusif.

Bhabinkamtibmas itu adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.KEP/8/II/2009 tentang perubahan buku petunjuk lapangan Kapolri No.Pol. :BUJUKLAP/17/VII/1997 tentang sebutan Babinkamtibmas (Bintara Pembina Kamtibmas) menjadi Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Kamtibmas) dari Tingkat kepangkatan Brigadir sampai dengan Inspektur.

Sedangkan menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat bahwa yang dimaksud dengan Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polisi Masyarakat.(mark|red)

Bagikan

Baca Juga