Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menerima kunjungan Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melaksanakan entry meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja atas Efektivitas Pelayanan Fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, dan dihadiri jajaran pimpinan tinggi pratama Kanwil, Tim Keuangan Ditjen AHU, serta Tim Pemeriksaan BPK RI, Selasa (12/08/2025).
Ketua Sub Tim, Reni Herawati, menjelaskan bahwa pemeriksaan akan dilaksanakan selama enam hari, mulai 11 hingga 16 Agustus 2025. Pemeriksaan ini difokuskan pada efektivitas pelayanan fungsi AHU untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam kesempatan tersebut, Tim BPK juga menyampaikan daftar dokumen yang perlu dipersiapkan, meliputi SK Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW), laporan pengawasan, data inovasi layanan, hingga laporan audit kepatuhan PMPJ.
Dokumen lain yang diminta mencakup laporan kegiatan pengawasan notaris, data MoU atau PKS terkait layanan AHU dengan instansi lain, laporan notaris cuti dan sanksi, serta laporan pelaksanaan sosialisasi PMPJ. Seluruh dokumen ini akan menjadi bahan evaluasi untuk menilai kesesuaian pelaksanaan fungsi AHU di wilayah Sumatera Utara dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kakanwil Ignatius menyampaikan terima kasih atas kehadiran Tim Pemeriksaan BPK RI dan menegaskan kesiapan Kanwil Kemenkum Sumut untuk mendukung kelancaran pemeriksaan. “Kami siap melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, sekaligus menjadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas layanan publik di bidang AHU,” ujarnya.
(Kontributor : Novian)