oleh

BPN Kota Depok Bedah Progres Kota Lengkap 2024, 41 Kelurahan Sudah Terpetakan

DEPOK – Kota Depok menuju Kota Lengkap. Data ini tergambar hasil pemotretan udara yang disampaikan Kantor Pertanahan Kota Depok per 1 Juli 2024.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan menjelaskan dari 11 kecamatan di Kota Depok sudah 41 kelurahan sudah dilakukan pemotretan udara.

“Artinya sekitar 22 kelurahan lagi yang belum sempurna. Masih ada perbaikan data yang harus dikejar,” jelas Indra Gunawan didampingi Kepala Survei dan Pemetaan BPN Kota Depok Yoga Munawar, Selasa, 2 Juli 2024.

Dikatakan Indra, Kota Lengkap merupakan program Kementerian ATR/BPN menuju peradaban maju sebagai entitas dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sebuah daerah.

“Entitas ini begitu kompleks, tapi memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang modern. Maka wajar, hanya 104 kota/kabupaten di Indonesia yang diprioritaskan memenuhi syaratnya di tahun 2024,” tutur Indra Gunawan.

Kota lengkap menekankan pentingnya keseimbangan antara berbagai elemen kota, termasuk ekonomi, sosial, lingkungan, dan budaya khususnya data pertanahan.

“Nah dari sini, bisa kita definisikan bahwa kota lengkap tidak sekadar memiliki infrastruktur atau aksesibilitas yang baik, tapi keberadaan ruang publik dan kepemilikan tanah tercatat dalam data base,” jelasnya.

Soal pemotretan udara yang saat ini dilakukan, merupakan teknik modern dalam mengumpulkan informasi spasial tentang lokasi lahan.

Ketika selesai, hasilnya dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti perencanaan kota, pemantauan lingkungan, dan pembuatan peta.

“Pada posisi ini, kita tidak bicara mahal atau murah biaya pemotretan udaranya, tapi ketersediaan data yang masih terbatas itu yang menjadi hal utama,” ungkapnya.

Dikatakan Indra, dari 11 Kecamatan di Kota Depok yakni Beji, Bojongsari, Cilodong, Cimanggis, Cinere, Cipayung, Limo, Pancoran Mas, Sawangan, Sukmajaya maupun Tapos, semua memiliki karakter tingkat kesulitan yang beragam.

“Baik dari sisi tekstual maupun yuridis memiliki kendala berbeda. Pastinya, ini membutuhkan waktu, tenaga, dan peran serta semua pihak,” tegas Indra.

Syarat lain yang harus dilengkapi menuju Kota Lengkap yakni syarat tekstual. Garis besarnya, peta tidak boleh memiliki over lap antara bidang tanah satu dengan bidang lainnya.

Sementara secara yuridis, bidang tanah harus tercatat di dalam buku tanah maupun surat ukur secara akurat yang dapat diatur dalam sistem BPN secara digitalisasi.

“Bisa kita bayangkan secara tekstual, dan yuridis harus clear. Tentu, ini bukan pekerjaan yang mudah, semua pihak harus berpartisipasi mendorong Kota Depok sebagai Kota Lengkap,” paparnya.

Lalu apa keuntungan jika Kota Depok masuk dalam kriteria Kota Lengkap? Minimal ada 3 hal yang didapat:

1. Meredam konflik permasalahan tanah.
2. Menekan keberadaan mafia tanah.
3. Percepat akselerasi pemberian hak atas tanah.

“Kalau kota lengkap sudah kita pegang, maka pelayanan harusnya tidak ada lagi hambatan, itu menjadi garansi,” pungkas Indra Gunawan. (Red/Rafi)

Bagikan

Baca Juga