Mimika – Prajurit TNI AL dalam hal ini Pangkalan TNI AL (Lanal) Timika berhasil menggagalkan penyelundupan minuman beralkohol ilegal yang diangkut menggunakan KM. Tatamailau di Pelabuhan Umum Poumako Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Minggu (8/12).
Penangkapan penyelundupan miras ilegal di pelabuhan bermula Prajurit Lanal Timika mencurigai adanya barang bawaan tak bertuan di kapal penumpang KM. Tatamailau yang terdiri dari 3 buah kardus dan 1 buah tas ransel bersama barang campuran lainnya yang selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut oleh Prajurit Lanal Timika.
Berdasar hasil pemeriksaan, ditemukan Minuman Sopi (Minuman tradisional beralkohol) sejumlah sekitar 34 plastik (600 ml/plastik) dan 8 botol kemasan (600 ml), Cap Tikus (CT) sebanyak 2 botol besar (1.500 ml), dan 6 plastik panjang sekitar 3 liter per plastik fermentasi anggur. Selanjutnya bertempat di Mako Lanal Timika barang bukti tersebut diserahkan kepada Kapolsek Kawan Pelabuhan Poumako untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sesuai penekanan dari Panglima Koarmada III, Laksamana Muda TNI Hersan, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla agar setiap Pangkalan TNI AL di jajarannya dapat melaksanakan pengamanan perairan pelabuhan di wilayah kerjanya berkolaborasi dengan instansi penegak hukum lainnya untuk menjamin keamanan para pengguna laut dan mencegah peredaran barang-barang ilegal seperti narkoba, miras, senjata api dan amunisi di wilayah perairan laut termasuk pelabuhan laut.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TN Dr. Muhammad Ali menekankan bahwa pentingnya Prajurit TNI AL untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menjaga dan menghalau segala ancaman yang datang, khususnya di teritorial laut Indonesia.
(Dispenal|Karina)