oleh

Cepat dan Tegas, Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Gagalkan Pelanggaran Keimigrasian dan Deportasi WNA Asal Timor Leste

TTU – Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarhanud 2 Kostrad Pos Oelbinose menunjukkan kesigapan dalam menjaga kedaulatan wilayah dan ketertiban hukum di perbatasan yang berhasil mengamankan dua orang warga negara Timor Leste yang terbukti memasuki wilayah Republik Indonesia secara ilegal di Pasar Naekake, Kecamatan Mutis, Kabupaten TTU.

Penangkapan dilakukan setelah anggota Satgas Pamtas mendapatkan informasi bahwa imigran gelap masuk wilayah indonesia. Personel satgas langsung menuju lokasi dan melihat aktivitas dua orang asing yang sedang berbelanja di Pasar Naekake. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas di tempat oleh anggota Pos Oelbinose, kedua orang tersebut merupakan WNA Timor Leste yang melintasi batas negara tanpa memiliki dokumen perjalanan dan izin masuk yang valid.

Danpos Oelbinose, Letda Arh Yesin, mengatakan bahwa, pihaknya selalu siaga dan tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran batas negara, baik itu tindak kriminal maupun pelanggaran keimigrasian. “Tindakan ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga kedaulatan dan memastikan setiap perlintasan dilakukan secara legal,” katanya, Sabtu (6/12/2025).

Setelah diamankan, kedua pelanggar keimigrasian tersebut segera dibawa ke PLBN Napan untuk diserahkan dan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum keimigrasian yang berlaku. Tindakan cepat dan terpadu ini menunjukkan sinergi yang kuat antara TNI yakni Satgas Pamtas Bersama dengan pihak PLBN dan Keimigrasian dalam upaya mengamankan dan menegakkan peraturan di perbatasan. (yonarhanud2)

Bagikan