oleh

Dandim Heri Semangati Wartawan Untuk Ikuti Lomba Jurnalistik TMMD

PB|Pekalongan –  Dandim 0710 Kepalongan, Letkol Inf Heri Bambang Wahyudi semangati para wartawan di Kodya dan Kabupaten Pekalongan untuk ikuti lomba jurnalistik TMMD Reguler ke-98. Sebagaimana diketahui, desa sasarannya adalah Desa Rogoselo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan.

Ini info seputar lomba jurnalistik TMMD Reguler ke-98 bagi   para insan pers baik elektronik, cetak, maupun media online.  “Jadi kita akan melaksanakan TMMD regular, karena regular tentu itu memang ditentukan langsung dari atas, program negara. TMMD regular ini sorotannya akan banyak, tentu juga dinilai baik pelaksaan TMMD maupun ada juga lomba jurnalistik,”   tandas Dandim Heri.

Pelaksanaan TMMD ke 98  akan dilaksanakan pada bulan April 2017 nanti. Pembukaan lomba jurnalistik akan dimulai tanggal  9 Maret 2017,  bersamaan dengan gelaran  Rakornis TMMD ke 98 TA 2017.Penilaian lomba dimulai minggu ke 2 bulan Maret hingga awal Mei 2017. Nantinya, para peserta itu dari kalangan wartawan media cetak, elektronik maupun media online daerah atau nasional, untuk perorangan bisa pula tim.

Bagi yang beruntung,   hadiah utamanya  senilai Rp15 juta bagi Juara I, Rp10 juta Juara II, dan Rp7 juta Juara III dari wartawan media cetak, elektronik maupun online baik daerah maupun nasional. Lomba tidak membatasi berapapun jumlah peserta yang ikut dari masing-masing media, dengan catatan karya jurnalistik itu seputar kegiatan TMMD ke 98.

Ketentuannya, artikel yang dilombakan telah dimuat di media massa, baik  online, elektronik (televisi), maupun cetak.  Jelasnya,   bukan media internal seperti blog, medsos, dan lainnya. Wartawan boleh mengirimkan lebih dari satu berita atau artikel yang dilombakan, dan bebas menurunkan pemberitaan dalam berbagai bentuk pemberitaan, feature, hasil wawancara dan lainnya.

Sebagai kemudahan dalam membantu lomba jurnalistik, Kodim Pekalongan  mempersilahkan kepada para wartawan untuk mencari data seputar TMMD ke Kodim, Penrem, dan Pendam sebagai bahan pembuatan karya jurnalistik. Setiap hasil karya jurnalistik, nantinya harus diserahkan kepada koordinator yang bertugas di setiap Makodim setempat.  (pendim 0710|red)

Bagikan

Baca Juga