PB|Gresik – Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Batuporon, Lantamal V Letkol Mar Ena Sulaksana menghadiri sosialisasi yang digelar oleh Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore (PHE WMO) tentang daerah terbatas dan daerah terlarang di obyek vital pengeboran / rig kepada Rukun Nelayan di areal operasi pengeboran, giat sosialisasi dilaksanakan di RM. Legen Jln. Kebomas Kabupaten Gresik, Kamis kemarin.
Pada kesempatan tersebut, Danlanal Batu poron menjelaskan tentang UU RI Nomor 1 tahun 1973. Sejak beberapa waktu telah dilakukan kegiatan mencari sumber-sumber kekayaan alam baru antara lain berupa eksplorasi minyak dan gas bumi dilandas kontinen.
Kegiatan ini merupakan akibat daripada bertambah pentingnya dasar laut dan tanah dibawah landas kontinen sebagai sumber kekayaan alam dan kemajuan tehnologi dalam upaya pengambilan kekayaan alam / eksploitasi yang kian hari kian marak.
Untuk mengamankan kepentingan rakyat Indonesia dalam landas kontinen yang berbatasan dengan negara tetangga, Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Pebruari 1969 telah mengeluarkan suatu Pengumuman tentang Landas Kontinen yang membuat azas-azas dan dasar-dasar pokok kebijaksanaan Pemerintah tentang Landas Kontinen Indonesia.
Kegiatan yang dihadiri Komandan Lanal Batuporon, Kasiops Kodim 0917 / Gresik, Wakapolres Gresik, Field Manajer Produksi PHE WMO, Manajer Security, Kadin Perikanan Gresik, KASOP Syahbandar Gresik, ketua HNSI Gresik dan Rukun Nelayan Kabupaten Gresik.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan agar masyarakat lebih memahami kegiatan operasi sumur migas yang berada di daerah operasi. Perusahaan mengharapkan dukungan penuh kepada Muspida maupun Muspika, perangkat desa dan masyarakat agar tetap mendukung dalam kegiatan operasi migas di daerah Gresik ini.(dispenlantamal v|ra)