oleh

Danlanal Tegal Bacakan Amanat Kapolda Jateng Dalam Apel Konsolidasi Kebhinekaan

   291116-tgl-apel-kebhinnekaan-4PB|Tegal – Apel kebhinnekaan kembali digelar dijajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Setelah apel  yang dilaksanakan di Lapangan Pancasil Semarang oleh Gubernur Jawa Tengah H. Ganjar Pranowo, S.H, M.IP, Forpimda Kota  Tegal melaksanakan apel kebhinnekaan yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Tegal Kota Jl. Pemuda no. 2 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, senin (29/11).

Dalam apel konsolidasi dalam rangka mengawal kebhinekaan di wilayah hukum Polres Tegal Kota bertindak sebagai Pimpinan Apel Dandim 0712/Tegal, Danlanal Tegal dan Kapolres Tegal Kota dan diikuti sekitar 250 Personil Gabungan TNI/Polri se-Kota Tegal.291116-tgl-apel-kebhinnekaan-2Pasukan peserta apel terdiri dari satu peleton Pamen Polres Tegal Kota, satu peleton Pama dan Subdenpom IV/1-3/Tegal, satu peleton Kodim 0712/Tegal, satu peleton Lanal Tegal, satu peleton Sat Shabara dan Pol Air Polres Tegal Kota, satu peleton Sat Lantas Tegal Kota, satu peleton Gabungan Polsek Tegal Kota, satu peleton Babinkamtibmas Polres Tegal Kota, satu peleton Sat Intel Polres Tegal Kota, satu peleton Sat Reskrim Polres Tegal Kota, satu peleton Sat Narkoba Polres Tegal Kota, satu peleton Sat Pol PP Kota Tegal dan satu peleton Linmas Kota Tegal.

Kapolres Tegal Kota AKBP Firman Dharmansyah,S. IK, yang membacakan maklumat Kapolda Jateng menyampaikan agar masyarakat jawa tengah dalam menyampaikan pendapat dimuka umum/unjuk rasa/ demonstrasi,dilaksanakan diwilayah kabupaten/kota masing-masing seprovinsi jawa tengah, yang pelaksanaanya dibatasi mulai pukul 06.00 wib s.d pukul 18.00 wib.291116-tgl-apel-kebhinnekaan-1Dalam menyampaikan pendapat dimuka umum/unjuk rasa/demonstrasi, masyarakat jawa tengah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, mematuhi hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mengganggu ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Dilarang membawa senjata api, senjata tajam, senjata pemukul, atau benda-benda yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain sebagai mana yang diatur dalam undang-undang darurat republik indonesia No 12 tahun 1951 dan dapat diancam hukuman selama 10 tahun, hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Penggunaan sarana transportasi/angkutan untuk kegitan menyampaikan pendapat dimuka umum/unjuk rasa/demonstrasi harus sesuai dengan trayek dan peruntukanya sebagaimana diatur dalam undang-undang republik indonesia No 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sedangkan Komandan Lanal Tegal Letkol Mar. S.B Manurung pada kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa  “Apel ini merupakan presentasi kesiapan dalam rangka mengawal aksi unras pada 2 desember 2016. Tidak menutup kemungkinan nantinya ada aksi anarkis. Maka perlu untuk segera dibubarkan. Kita masih ingat aksi unjuk rasa sebelumnya”.

Situasi seperti inilah yang perlu kita waspadai sehingga aksi unras tidak bergeser ke aksi kriminalitas. Oleh karenanya kita perlu pencegahan terhadap kelompok masa yang akan berunjuk rasa di Jakarta terkait kasus dugaan penistaan agama.291116-tgl-apel-kebhinnekaan-3Meskipun telah dikeluarkan maklumat namun pergerakan masih mungkin terjadi maka lakukan tindakan pencegahan sehingga mereka tidak akan berangkat ke Jakarta. Pendekatan ke tokoh agama perlu tetap dilakukan baik melalui silaturahim istighosah dan sebagainya. Sehingga mencegah gelombang massa dari Jateng ke Jakarta.

Marilah kita secara bersama-sama amankan rencana aksi unras 212 dengan sebaik-baiknya sehingga dapat menjaga situasi tetap kondisif, aman serta tidak mengganggu ketertiban masyarakat.

Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Hari Santoso,S.sos, menyampaikan beberapa pesan terkait apel kebhinnekaan ini antara lain Kita lakukan bersama apa yang menjadi amanat dari Kapolda tadi. Sehingga kita bisa mengantisipasi perkembangan yang ada.

Sampai saat ini Kota Tegal aman sesuai dengan yang diharapkan namun perlu peran dari semua tokoh yang ada dan semua elemen yang ada di kota Tegal sehingga situasi aman dapat dijaga. TNI siap mendukung apa yang dilakukan Polri dan siap membantu apa yang dapat disinergikan. Utamakan tindakan pendekatan dengan baik, pungkasnya.

Turut hadir dalam apel kebhinnekaan tersebut Waka Polres Tegal Kota Kompol Ibnu Bagus, Kasat Pol PP Kota Tegal Hartoto, Kasi Linmas Kesbangpolinmas Kota Tegal Suligi, Ketua PD Muhammadiyah Kota Tegal H. Nadirin Maskha, Ketua PC NU Kota Tegal dr. Abdal Hakim, Para Kasat dan Kapolsek Polres Tegal Kota.,Ketua lembaga dakwah Yayasan Al Irsad Kota Tegal Supriyadi, serta Para peserta Apel.(dispenlantamal v|red)

Bagikan

Baca Juga