oleh

Dari Gangguan Lingkungan Hingga Kasus Narkoba, De Tonga Bar Diberhentikan Operasionalnya

Polrestabes Medan bersama Pemerintah Kota Medan.

Medan – Keresahan warga yang selama ini terpendam akhirnya menjadi titik balik terbongkarnya berbagai pelanggaran serius di tempat hiburan De Tonga (Live Music De Tonga) yang berlokasi di Jalan Sei Belutu, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang. Berawal dari keluhan masyarakat soal terganggunya ketenteraman lingkungan, laporan warga justru membuka fakta dugaan peredaran gelap narkoba di lokasi tersebut.

Aspirasi dan pengaduan warga yang terus disampaikan kepada aparat dan pemerintah akhirnya ditindaklanjuti Polrestabes Medan bersama Pemerintah Kota Medan dengan langkah tegas berupa penyegelan serta pemasangan stiker penghentian operasional De Tonga, Rabu (24/12/2025).

Penindakan tersebut dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.M., bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Aparat gabungan turun langsung ke lapangan sebagai bentuk respons atas suara warga yang menilai keberadaan tempat hiburan tersebut telah melampaui batas toleransi lingkungan.
Kapolrestabes Medan dan Wali Kota Medan bersama rombongan melakukan pengecekan langsung ke lantai tiga bangunan De Tonga untuk memastikan aktivitas operasional di lokasi. Pengecekan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat yang selama ini mengeluhkan aktivitas hiburan malam di kawasan permukiman.

Dalam keterangannya, Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa izin operasional De Tonga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyebut, keluhan warga terkait kebisingan, aktivitas hingga larut malam, serta dugaan pelanggaran norma sosial menjadi dasar kuat dilakukannya penindakan.
Keresahan warga terutama dipicu oleh suara musik yang hingar-bingar hingga larut malam. Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa aktivitas De Tonga kerap mengganggu waktu istirahat dan ketenangan masyarakat sekitar.

“Hingar-bingar musiknya sering mengganggu ketenangan dan ketenteraman warga pada malam hari, bang,” ujarnya.

Warga lainnya menyoroti lokasi De Tonga yang berdampingan langsung dengan rumah ibadah. Kondisi tersebut dinilai tidak pantas dan mencederai rasa nyaman serta ketenteraman lingkungan. Keluhan ini telah berulang kali disampaikan warga sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial di wilayah mereka.

Tak hanya itu, masyarakat juga mengungkap dugaan aktivitas di dalam tempat hiburan yang mengarah pada praktik prostitusi, ditandai dengan adanya penampilan sexy dancer di area bar. Kekhawatiran warga tersebut menjadi bagian penting yang mendorong aparat melakukan penelusuran lebih mendalam.
Hasilnya, Kapolrestabes Medan mengungkapkan bahwa selain menindaklanjuti laporan masyarakat, pihak kepolisian menemukan dugaan keterlibatan manajemen De Tonga dalam peredaran gelap narkoba. Tempat hiburan tersebut dinilai berpotensi kuat menjadi lokasi terjadinya tindak pidana narkotika dan pelanggaran hukum lainnya.

Atas dasar laporan warga dan hasil penindakan aparat, Polrestabes Medan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Medan untuk mencabut izin operasional De Tonga. Dalam perkara ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga orang lainnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama tim Bea Cukai pada Sabtu (13/12/2025). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang serta barang bukti berupa empat butir pil ekstasi.
Kegiatan penyegelan turut dihadiri jajaran Pemerintah Kota Medan dan Polrestabes Medan, menandai komitmen bersama bahwa suara dan kepedulian warga menjadi elemen penting dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta memberantas peredaran gelap narkoba di Kota Medan.*

Bagikan