oleh

Depok Sahkan 5 Perda Baru, Wali Kota Tegaskan Komitmen Majukan Kota dan Lindungi Lingkungan

Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (9/4/2025).

Langkah ini menegaskan keseriusan Pemkot dalam meningkatkan pelayanan publik dan kualitas hidup warga.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ade Supriatna, serta dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah, dan Penjabat Sekda Nina Suzana. Wali Kota Depok Supian Suri juga hadir untuk menyampaikan pandangan strategisnya.

Kelima Perda yang disahkan mencakup sektor penting dalam pembangunan kota, yaitu:

1. Perubahan Kedua atas Perda No. 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal ke PDAM Tirta Asasta

2. Penanggulangan Kemiskinan

3. Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

4. Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

5. Pengembangan Riset dan Inovasi Daerah

Pengesahan berlangsung di Gedung DPRD Kota Depok pada Rabu, 9 April 2025.Menurut Wali Kota Supian Suri, Perda bukan sekadar produk hukum, melainkan arah strategis untuk pembangunan berkelanjutan, perlindungan lingkungan, dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Supian juga menyoroti dua Raperda yang masih dalam tahap pembahasan:

-Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

-Raperda tentang Pengelolaan Sampah

Ia menekankan pentingnya kedua Raperda ini untuk menghadapi persoalan lingkungan di Depok, termasuk volume sampah harian yang mencapai 1.200 ton, di mana 40 persen berpotensi diolah menjadi sumber daya.

Supian menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas peran konstruktif mereka. Ia juga berterima kasih kepada para praktisi yang memberikan kritik dan masukan terhadap dua Raperda lingkungan, yang dianggap sebagai bagian penting dari penyempurnaan kebijakan.

“Kita ingin dua Raperda ini tidak hanya jadi dokumen hukum, tapi benar-benar diimplementasikan untuk menjaga masa depan lingkungan hidup kita,” tegas Supian.

(Kontributor : Rafi)

Bagikan

Baca Juga