oleh

Disminpers Lantamal V Serahkan 35 Kunci Kamar Rusunawa DBAL

   PB|Surabaya – Dinas Administrasi dan Personel (Disminpers) Lantamal V melalui Subdis Watpers menyerahkan 35 kunci kamar Rumah Susun Sederhana Sewa atau (Rusunawa) kepada 35 personel militer dan PNS TNI AL yang berdinas di satuan operasi sekitar wilayah Daerah Basis Angkatan Laut (DBAL), Ujung, Surabaya,  (Rabu 8/2).

Pembagian dan penyerahan unit kamar tersebut, dilangsungkan di ruang rapat Disminpers, Mako Lantamal V, Jl.  Laksda M. Nazir No. 56 Surabaya.

Tampak hadir menyaksikan jalannya proses pembagian dan penyerahan kunci unit kamar Rusunawa DBAL berlantai tiga tersebut, Kadisminpers Lantamal V Letkol Laut (KH) I Made Suweca, yang didampingi Kasi Rumneg Subdis Watpers Kapten Laut (KH) Teguh Iman Suripto, S.H., serta para perwira dan staf personel dari Koarmatim, Satlinlamil, STTAL, dan Dopusbektim.

Dalam pembagian itu, 35 unit rusunawa dibagikan kepada personel Koarmatim sebanyak 18 unit, Lantamal V sebanyak 11 unit, dan personel dari Satlinlamil Surabaya, STTAL dan Dopusbektim masing-masing sebanyak 2 unit.

Sementara itu dalam sambutannya Kadisminpers Lantamal V Letkol Laut (KH) I Made Suweca menyampaikan jika para personel yang mendapatkan rusunawa telah memenuhi syarat yang diberikan Disminpers Lantamal V selaku penanggungjawab rumah negara milik TNI AL wilayah Surabaya.

“Syarat tersebut adalah yang bersangkutan merupakan personel TNI AL aktif yang berpangkat Bintara, Tamtama, dan PNS sederajat yang sudah menikah dan belum punya rumah sendiri, dan diutamakan yang bertugas di satuan operasi,” terang Made-sapaan akrab Kadisminpers Lantamal V ini.

Made juga menambahkan jika para personel yang telah mendapatkan fasilitas tersebut tidak selamanya menjadi penghuni Rusunawa. Sebab ada beberapa aturan yang tentang berakhirnya penghunian Rusunawa DBAL. Antara lain perubahan strata penghuni, mengundurkan diri atau diberhentikan dari dinas keprajuritan baik karena pensiun atau sebab lain.

Ijin menghuni Rusunawa juga akan berakhir jika personel yang menghuni mendapatkan rumah negara atau fasilitas rumah dari dinas. Kemudian berakhir atau habis masa berlaku SIP, Terbitnya SIP baru atas nama orang lain, pencabutan SIP yang bersangkutan, dan terakhir bila si penghuni Rusunawa mutasi atau pindah tugas keluar wilayah Surabaya.(dispenlantamal v|ra|red)

Bagikan

Baca Juga