
Labuhan Deli – Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak (Dityantah) menggelar kegiatan asistensi bantuan hukum bagi tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Jumat (22/8/2025). Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 2 Ruang Moralitas dan diikuti oleh jajaran pejabat struktural, staf, serta warga binaan pemasyarakatan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Bapak Erika Jeremia, Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan beserta staf, serta perwakilan warga binaan.
Dalam asistensinya, tim dari Dityantah menjelaskan secara rinci mengenai pentingnya bantuan hukum, khususnya bagi tahanan yang kurang mampu. Melalui program ini, tahanan difasilitasi untuk mendapatkan pendampingan hukum ketika menghadapi proses peradilan, termasuk bagi mereka yang akan menerima putusan hukuman.
Selain itu, Dityantah juga memaparkan tentang keberadaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan (Posbankum PAS) yang menjadi sarana bagi tahanan untuk mengakses hak-hak hukumnya. Kehadiran pos ini diharapkan mampu memastikan bahwa setiap tahanan, tanpa terkecuali, memperoleh perlindungan hukum yang adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan asistensi ini mendapat perhatian positif dari peserta, terutama warga binaan yang merasa terbantu dengan adanya penjelasan langsung mengenai prosedur dan hak mereka dalam memperoleh bantuan hukum.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan sinergi antara Rutan Labuhan Deli dan Direktorat Pelayanan Tahanan dapat semakin memperkuat upaya pemenuhan hak-hak tahanan, khususnya dalam bidang bantuan hukum.(*)