oleh

Dukung Keamanan Pangan Nasional, TNI AL Musnahkan Ratusan Ayam Ras Filipina di Tahuna

Sangihe – Sebagai wujud nyata penegakan hukum di laut guna menciptakan keamanan maritim yang kondusif, Pangkalan TNI AL (Lanal) Tahuna jajaran Koarmada II menggelar Konferensi Pers terkait pemusnahan barang bukti penyelundupan ratusan ayam ras Filipina yang terjadi 2 (dua) kali berturut-turut di Perairan Tahuna oleh Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Tahuna, bertempat di Mako Lanal Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Kamis (3/7).

Di hadapan awak media, Komandan Lanal (Danlanal) Tahuna Letkol Laut (P) Hadi Subandi menjelaskan kronologi kedua penangkapan yang terjadi pada hari yang sama Juni lalu (7/6). Penangkapan pertama mengamankan 227 ekor ayam ras Filipina dengan estimasi nilai ekonomis sekitar Rp. 2,28 miliar. Selanjutnya penangkapan kedua berhasil mengamankan 345 ekor ayam ras Filipina dengan estimasi nilai ekonomis mencapai sekitar Rp. 3 miliar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mengatur tentang sistem pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, serta organisme pengganggu tumbuhan karantina. Atas dasar hukum tersebut, Lanal Tahuna melaksanakan pemusnahan terhadap media pembawa Hewan dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

Proses pemusnahan ayam ras Filipina sejumlah 572 ekor akan mengikuti metode dan prosedur yang seharusnya dari Karantina. Sejumlah 246 ekor ayam telah mati sebelum pemusnahan sehingga 326 ekor ayam akan disuntik formalin terlebih dahulu sebelum dibakar dalam keadaan mati.

Danlanal Tahuna menjelaskan bahwa pemusnahan ini juga sebagai upaya nyata untuk mencegah penyebaran virus hewan ayam dikarenakan ayam yang masuk ke Indonesia tidak melalui uji laboratorium dan sebagai bentuk kepedulian TNI AL dalam pemberantasan kegiatan ilegal yang terjadi di Wilayah Perairan Indonesia.

Turut hadir dalam kegiatan ini yakni Bupati Kepulauan Sangihe, Dandim 1301/Sangihe, Kapolres Kepulauan Sangihe, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara, Kepala Badan Pelayanan dan Pengawasan Bea Dan Cukai Type Madya Pabean C Manado, dan sejumlah pejabat Forkopimda Kepulauan Sangihe lainnya.

Penangkapan tindak pidana ilegal tersebut merupakan implementasi dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang selalu menekankan bahwa Prajurit TNI AL akan selalu sigap dalam menghalau segala ancaman yang datang, khususnya penyelundupan melalui Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.

(Dispenal|Vanesa)

Bagikan