Surabaya – Kasi Hukum Puspenerbal, Mayor Laut (H/W) Elvi Delima Wati, S.H mewakili Danpuspenerbal Laksda TNl Dr.Imam Musani menghadiri Focus Group Discussion (FGD) tentang “Usia Pensiun Prajurit TNI Ditinjau Dari Aspek Kelayakan Tugas” yang digelar di Gedung Baru P. Mangudu Aula Pascasarjana Universitas Hang Tuah, Surabaya, Kamis.
Pasal 53 UU TNI yang mengatur masa usia pensiun prajurit TNI belakangan ini menjadi perbincangan hangat setelah diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi dalam register Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023.
Di tengah dinamika perdebatan yang masih berlangsung, Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya mengadakan Focus Group Discussion (FGD) tentang “Usia Pensiun Prajurit TNI Ditinjau Dari Aspek Kelayakan Tugas”.
Acara FGD ini dihadiri sekitar 40 peserta yang terdiri Akademisi dan pejabat TNI (mayoritas Asisten Personel (Aspers)).
Untuk mewujudkan sasaran yang tepat, FGD ini menghadirkan pakar yang kompeten dibidangnya seperti Dr Sonny Harry B. Harmadi, SE, ME, sebagai Dosen ITS yang memberikan perspektif usia pensiun prajurit TNI dari aspek demografi kelayakan tugas dan dampaknya terhadap keuangan negara.
Disusul dengan perkuatan pembahasan dalam aspek strategi pembinaan personel kaitanya dengan usia pensiun prajurit TNI yang disampaikan oleh Laksda TNI (Purn) Dr Ir Sudirman, SIP, SE, MAP, MH, Dosen Fakultas Vokasi Pelayaran Universitas Hang Tuah.
Berdasarkan hasil diskusi, saat ini diketahui bahwa usia harapan hidup meningkat dan tren kematian menurun karena kualitas hidup yang meningkat. Usia Harapan Hidup yang merepresentasikan dimensi usia panjang dan hidup sehat di Indonesia mencapai usia 71,39 tahun sehingga mengindikasikan bahwa usia produktif manusia Indonesia menjadi semakin panjang.
Apabila dibandingan dengan institusi lain, usia pensiun prajurit TNI berbeda dan perlu disesuaikan. Perlunya kesetaraan ketentuan batas usia masa pensiun di antara profesi abdi negara di Indonesia. Hal ini mengingat berbagai peraturan perundang-undangan lain yang juga mengatur profesi abdi negara (seperti Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim), ternyata menentukan batas usia pensiun mencapai 60 tahun bahkan mencapai paling tinggi 70 tahun.
Sedangkan usia pensiun prajrit TNI berdasarkan Pasal 53 UU TNI adalah paling tinggi berusia 58 tahun bagi Perwira, dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama.
Peningkatan usia pensiun TNI merupakan hal yang beralasan dengan kondisi ketenagakerjaan dan tantangan TNI saat ini. Tantangan TNI di masa mendatang dalam dinamika geopolitik tidak hanya dihadapkan pada ancaman fisik akan tetapi non-fisik.
Ancaman dan gangguan non-fifik ini memungkinkan prajurit TNI bekerja lebih lama. Peningkatan pensiun juga dapat memberikan keuntungan bagi TNI karena besaran pensiun yang meningkat.
Untuk meningkatkan usia pensiun TNI diperlukan kajian yang komprehensif untuk merinci dampak yang ditimbulkan, seperti kajian tentang dampak beban Keuangan Negara, skema pembinaan personel, hingga aspek kelayakan tugas.
Langkah-langkah tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk justifikasi akademis untuk mengubah masa pensiun prajurit TNI.
(Puspenpenerbal|Rohman)