oleh

Gelar Sosialisasi Tata Cara Pengaduan Masyarakat, Camat Jatikalen Apresiasi Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk

PB|Nganjuk – Bertempat di Pendopo Kecamatan Jatikalen, Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Lingkungan Hidup kini sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi tentang tata cara pengelolaan pengaduan masyarakat terkait dugaan adanya Pencemaran atau Perusakan Lingkungan Hidup maupun Hutan, Selasa (8 Mei 2018).

Dalam kegiatan ini, tampak Camat Jatikalen, Ir. Sugeng Dono Prasojo, MM dan juga sejumlah perwakilan perangkat desa serta tokoh masyarakat yang ada di Kecamatan Jatikalen.

Feny, perwakilan dari Dinas Linkungan Hidup Kabupaten Nganjuk mengatakan bahwa sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman peserta tentang problematika yang ada kaitannya dengan lingkungan hidup dari aspek hukum dan sanksi bagi pelanggar. 

“Sehingga dapat memahami kebijakan umum pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup,” ungkapnya.

Sementara itu menurut Camat Jatikalen, Ir Sugeng Dono Prasojo, MM, menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Dinas Lingkungan Hidup yang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tata cara pengaduan masyarakat.

Dijelaskannya, masalah lingkungan hidup memang kerap terjadi di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi ini, akan ada terobosan baru dan inovasi terhadap pelayanan pengaduan sekaligus membangun citra positif dalam hal penanganan kasus lingkungan hidup.

“Diharapkan penanganan pengaduan masyarakat bisa lebih efektif dan efisien serta meningkatkan indeks kepuasan masyarakat khususnya dalam hal lingkungan hidup,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sugeng juga menginginkan pada para peserta mendapatkan penjelasan dan praktik sistem penanganan pengaduan dugaan pencemaran dan atau perusakan LH dan atau perusakan hutan serta mampu menyampaikan informasi terkait dugaan pencemaran atau kerusakan Linkungan hidup kepada masyarakat. (Komarudin|red)

Bagikan

Baca Juga