Nias – Dalam rangka menegakkan hukum laut dan menciptakan keamanan maritim yang kondusif, TNI AL dalam hal ini Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias berhasil menangkap kapal motor yang melakukan Ilegal Fishing yaitu KM. Yanti 08 dan KM. Cahaya Mulia Bahari yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak / bom di perairan Pulau Sambulaling dan Pulau Ular Pini pada Kamis (15/5) dan Jumat (16/5) lalu.
Berdasarkan keterangan dari Komandan Lanal Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, S. E., M. Tr. Hanla, M. M., CHRMP. pada konferensi pers yang diselenggarakan di Markas Komando (Mako) Lanal Nias, Selasa (20/5), kronologi awal kejadian bermula dari informasi bahwa terdapat kapal motor yang menggunakan bom sebagai alat untuk menangkap ikan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Lanal Nias langsung menerjunkan tim untuk memeriksa kapal-kapal yang melanggar UU Perikanan No 31 Tahun 2004 tersebut. Kedua kapal kemudian berhasil ditangkap pada waktu yang berbeda.
Adapun barang bukti yang diamankan pada penangkapan pertama, pada Kamis (15/5) berupa 1 unit kapal KM. Yanti 08 GT 16 beserta 9 orang ABK yang sudah melakukan pengeboman ikan sekitar 10 kali di wilayah perairan Pulau Pini, bahan peledak bom ikan yang sudah siap digunakan sejumlah 12 botol bir besar, 2 botol Aqua besar, 3 botol Aqua kecil dan 2 botol pencuci piring, bahan yang masih proses perakitan sekitar 50 botol, 1 buah kompresor, 3 selang panjang 100 meter, dan 3 buah dakor (morpis), 4 buah kacamata selam, serta ikan hasil bom seberat kurang lebih 1 ton.
Pada penangkapan kedua, Jumat (16/5), Lanal Nias berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kapal KM. Cahaya Mulia Bahari GT 16 beserta 8 orang ABK yang sudah melakukan pengeboman ikan sebanyak 3 kali di perairan Siberut, bahan peledak bom ikan yang sudah siap digunakan sejumlah 17 botol bir besar, 2 botol Aqua besar dan 6 botol Aqua kecil, bubuk potasium yang diduga dalam proses perakitan sejumlah kurang lebih 30 botol besar, 1 buah kompresor, 3 selang panjang 100 meter, 4 buah dakor (morpis), 5 buah kacamata selam, serta ikan hasil bom seberat kurang lebih 1 ton.
Kedua kapal beserta seluruh ABK tersebut terancam melanggar Pasal 84 Undang-Undang Perikanan No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dengan denda sebesar 1,2 miliar Rupiah.
Komandan Lanal Nias juga menegaskan bahwa TNI AL berkomitmen memperketat keamanan maritim sebagai bentuk pencegahan tindak pidana illegal, salah satunya yaitu Ilegal Fishing.
Penangkapan KM. Yanti 08 GT 16 dan KM. Cahaya Mulia Bahari GT 16 ini menjadi bukti nyata implementasi Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam mencegah berbagai kejahatan di wilayah Perairan Indonesia.
(Dispenal|Vanesa)