PB|Nganjuk – Kenaikan pangkat merupakan salah satu hal yang sangat didambakan bagi seorang Prajurit baik Tamtama, Bintara maupun Perwira. Kenaikan pangkat juga merupakan tolak ukur prestasi yang dicapai oleh seorang Prajurit dalam pengabdian terhadap bangsa dan negara. Karena untuk mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya, seorang Prajurit dituntut memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya tidak sedang dalam proses hukum dan memenuhi penilaian dari atasan untuk layak diusulkan. Selain itu untuk mendapatkan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya seorang Prajurit juga dituntut lulus test kesegaran jasmani.
Untuk itu agar mendapatkan hasil yang baik dalam pelaksanaan test kesegaran jasmani, setiap Prajurit yang diusulkan harus menjalani pembinaan. Hal ini pula yang dilaksanakan oleh Kodim 0810/Nganjuk sebagai wujud perhatian kepada anggota yang berprestasi dengan memberikan pembinaan kesegaran jasmani bagi mereka yang diusulkan kenaikan pangkat. Kali ini Kodim 0810/Nganjuk mengusulkan 49 orang anggotanya baik Bintara maupun Tamtama untuk mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya periode 01-10-2017.
Serma Joko Santoso Bati Pers Kodim 0810/Nganjuk dalam apel pengecekan pembinaan kesegaran jasmani mengatakan bahwa Komando tidak akan tutup mata terhadap anggota yang sudah waktunya naik pangkat dan akan memberikan hak tersebut kepada anggota yang berprestasi serta mempunyai dedikasi tinggi terhadap pelaksanaan tugas yang dibuktikan dengan tidak terlibatnya anggota dalam proses hukum dan lulus penilaian dari atasan untuk layak mendapatkan kenaikan pangkat.
Sementara itu pada kesempatan yang sama Peltu Jamin Bati Ops Kodim 0810/Nganjuk mengatakan bahwa yang menentukan lulus tidaknya test kesegaran jasmani sebagai persyaratan naik pangkat bukanlah Staf Pers atau Staf Ops. Akan tetapi niat dan tekad dari anggota itu sendiri. Untuk itu diharapkan dalam masa pembinaan jasmani saat ini anggota agar memanfaatkan dengan baik. Pelatih akan memberikan pembinaan sesuai ketentuan batas kelulusan test kesegaran jasmani, tegasnya. ( ed’s 0810/Pers penrem081|red)