oleh

Hari Terakhir LDD Perawatan Jenazah, 20 Peserta Laksanakan Latihan Praktek Basah

Surabaya – Pada hari ke-3 atau terakhir pelaksanaan Latihan Dalam Dinas (LDD) Perawatan Jenazah, 20 peserta melaksanakan latihan praktek basah mulai memandikan, mengkafani, menyolatkan dan menguburkan, Rabu (21/8).

   Menurut Instruktur latihan, Mayor Laut (KH) Cholil yang juga Kepala Sub Dinas Pembinaan Mental, Dinas Administrasi Personel (Kasubdisbintal Disminpers) Lantamal V ini mengatakan, bahwa praktek basah yang dilaksanakan di Masjid AT Taqwa Lantamal V ini, meliputi cara memandikan,  mengkafani, mensholati dan menguburkan jenazah.

Merawat jenazah lanjutnya, adalah fardu kifayah. Fardu kifayah  adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan, namun bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban tersebut menjadi gugur.

Akan tetapi alangkah baiknya jika setiap umat islam bisa mengetahui hal-hal tersebut. Cara memandikan jenazah laki-laki dan perempuan adalah sama, namun untuk cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan berbeda.

“Wajib bagi jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki. Demikian juga jenazah wanita dimandikan oleh wanita,  kecuali  jenazah tersebut adalah suami terhadap istrinya atau sebaliknya,” terangnya.

Pembatasan itu lanjutnya, dikarenakan wajibnya untuk menjaga aurat jenazah yang bersangkutan, meskipun sudah meninggal dunia.

Dalam  praktek ini, juga disiapkan beberapa peralatan yang diperlukan untuk memandikan jenazah antara lain tempat memandikan pada ruangan tertutup, air secukupnya, sabun, air kapur barus, wangi-wangian, sarung tangan untuk memandikan, potongan atau gulungan kain kecil-kecil dan Kain basahan, handuk, dan kelengkapan lainnya.

“Bagi jenazah wanita, sanggul rambutnya harus dilepaskan dan dibiarkan menjulur ke belakang, setelah disiram dan dibersihkan, lalu dikeringkan dengan handuk dan dikepang,” paparnya.

Untuk jenazah laki-laki, kain kafan hanya tiga lapis, sedangkan jenazah perempuan 5 lapis termasuk kain tambahan untuk dikenakan sebagai kerudung.

Setelah jenazah dikafani, para peserta LDD melkasanakan praktek cara mensholati jenazah, setelah itu dilanjutkan praktek menguburkan jenazah.

Dalam pelaksanaan praktek basah ini, Instruktur praktek dibantu dua orang anggota Subdisbintal disminpers Lantamal V yaitu, Pelda Mar Abdul Salam dan Serma Nav Abu Khoir. (dispen lantamal V|red|noven)

Bagikan

Baca Juga