oleh

Hendak Jual 7 Jerigen BBM Secara Ilegal, Seorang Perengkek di Kedewan Terancam 3 Tahun Penjara

PB|Bojonegoro – Jrm (33) warga Desa Hargomulyo Kecamatan Kedewan Rt 06 RW 01 Kabupaten Bojonegoro terancam penjara selama 3 tahun akibat perbuatannya menjual behan bakar minyak secara ilegal. Petugas Polres Bojonegoro memergoki aksinya dan menyita sebanyak 7 jerigen BBM yang hendak dijual ke Solo Jawa Tengah pada Senin (23/01/2017) lalu.

“Kejadiannya sudah pada bulan Januari lalu, ini barang bukti kami amankan,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu kepada awak media dalam press release di halaman Mapolres siang tadi, Jumat (12/05/2017). Saat itu Polres Bojonegoro tengah menggelar operasi penertiban di jalan raya Kasiman – Padangan turut Desa Batokan Kecamatan Kasiman, dekat jembatan. Jrm tertangkap membawa 7 jerigen BBM dengan rengkek di motor miliknya.Kepada petugas, Jrm mengaku sudah mengumpulkan 7 jerigen BBM itu sejak dua hari sebelumnya, dengan membeli dari W, seorang penambang di Desa Wonocolo Kecamatan Kedewan. Setelah terkumpul 7 jerigen baru Jrm mengangkutnya dengan rengkek dan sedianya menjual ke Solo Jawa Tengah. Namun sialnya, aksi ilegal tersbut harus dihentikan oleh petugas Polres Bojonegoro. Jrm akhirnya diamankan oleh petugas beserta barang buktinya.

“Sebab kami sudah bekerja sama dengan pemerintah daerah telah mensosialisasikan bahwa seluruh masyarakat, terutama di kabupaten Bojonegoro untuk mengantisipasi BBM Ilegal. Termasuk para perengkek yang menjual BBM tanpa izin. Sebab hal itu tentunya merugikan pertamina. Sebab wilayah sumur tua wonocolo sudah di kelola oleh pertamina EP Cepu,” ungkap Kapolres AKPB Wahyu S Bintoro SH SIK MSi. Kapolres menambahkan saat ini pelaku dijerat dengan pasal 53 huruf b UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.(yudhie25|red)

Bagikan

Baca Juga