oleh

Herry Yap Apresiasi DPR RI Komisi III yang Selalu Membantu dan Mendengarkan Hati Masyarakat Melalui Sistem RDP

Medan – Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada hari Rabu (1/4/2026)

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” ujar Ketua majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum. Selain itu, hak-hak terdakwa dipulihkan sepenuhnya, baik dalam kemampuan, kedudukan, maupun harkat dan martabatnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak terdapat unsur perbuatan terdakwa yang dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dinyatakan tidak terbukti.

Kasus yang menjerat Amsal mendapat sorotan dan atensi dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam Rapat Terbatas Komisi III DPR RI bersama para Kapoksi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Seiring dengan perhatian tersebut, penahanan terhadap Amsal pun sempat ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Medan selama proses persidangan berlangsung.

Perkara ini turut mendapatkan perhatian dari praktisi hukum Herry Yap, SH., C.C.L., CPLA., saat ditemui awak media di ruang kerjanya, ia menyampaikan bahwa putusan bebas tersebut menunjukkan majelis hakim telah bekerja secara profesional dan independen dalam menilai fakta-fakta persidangan. Kamis (2/4/2026)

Herry Yap juga mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang dinilai telah mencerminkan keadilan serta menjunjung tinggi prinsip due process of law.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi bukti bahwa peradilan masih berjalan objektif dan berimbang dalam menilai suatu perkara.

Lanjutnya, dalam perkara pidana, pembuktian harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan.

“Jika unsur-unsur pidana tidak terpenuhi, maka sudah sepatutnya terdakwa dibebaskan. Ini menjadi pengingat bahwa proses hukum tidak boleh dipaksakan tanpa dasar yang kuat,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kinerja Komisi III DPR RI yang dinilai konsisten membantu dan mendengarkan hati masyarakat melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP). Menurutnya, forum tersebut menjadi jembatan penting antara masyarakat dengan lembaga legislatif dalam menyuarakan aspirasi serta mengawal jalannya penegakan hukum agar tetap transparan dan berkeadilan.

“Komisi III DPR RI telah menunjukkan peran strategisnya dalam mengawal berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Melalui RDP, suara rakyat dapat didengar dan ditindaklanjuti secara konkret,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum agar lebih cermat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, sehingga tidak menimbulkan kerugian terhadap hak dan reputasi individu.

Putusan ini sekaligus mengakhiri proses persidangan yang sebelumnya menjerat Amsal dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran pembuatan video profil desa di wilayah Kabupaten Karo.

(Kontributor: Arif)

Bagikan