Jakarta – Perkumpulan Simbiotik Multitalenta Bersatu telah menyampaikan aspirasi pengaduan dari perwakilan para korban robot trading Net89 kepada Komisi III DPR RI.
Habiburokhman setelah mendengarkan langsung aspirasi korban, menyampaikan, Komisi III DPR meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), secara khusus Dirtipideksus Bareskrim Polri dan Jampidum Kejaksaan Agung yang menangani kasus penipuan robot trading Net89 untuk segera menindaklanjuti permohonan para korban terkait penyelesaian kasus tersebut berdasarkan keadilan restoratif.
“(Keadilan restoratif) mengingat bahwa pihak pelapor dan terlapor sudah menyatakan damai sebagaimana dinyatakan dalam surat Nota Kesepahaman dan penandatanganan Akta Perdamaian (Acta Van Dading) sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya saat memimpin RDPU Komisi III dengan Perwakilan Pelapor Perkara Net89 di ruang rapat komisi III, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Kemudian, pihaknya, Komisi III DPR juga meminta kepada APH yang menangani kasus penipuan robot trading Net89 agar memastikan barang dan aset sitaan terus terjaga dan nilai aset tidak menyusut, serta dilaksanakan secara transparan dan dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Team Kuasa Hukum HRY & Partners, Herry Yap SH., C.C.L., dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada hari Selasa (18/3/2025), mengapresiasi keputusan Komisi III DPR RI yang berkomitmen mengawal kasus penipuan robot trading Net89 hingga tuntas.
Langkah nyata wakil rakyat dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjerat masyarakat dengan menjunjung rasa keadilan dan proporsional, lanjutnya.
“Semoga dengan hasil rekomendasi RDPU Komisi III DPR RI kasus ini dapat cepat diselesaikan. Terimakasih atas support dan atensinya,” pungkas Herry.
Sebagai informasi, Kasus Net89 adalah kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading yang merugikan ribuan korban dengan total kerugian mencapai triliunan rupiah.
Kini, para korban dan tersangka dugaan investasi bodong Robot Trading Net89 menekan kesepakatan perdamaian untuk menyelesaikan kasus yang merugikan korban dengan perputaran uang sebesar hampir Rp 7 Triliun.
(Kontributor : Arif)