Jakarta – Dalam rangka menekan pelanggaran disiplin prajurit khususnya terkait dengan tindak kekerasan, TNI AL dalam hal ini Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut menggelar diskusi dan rapat terbatas yang bertujuan untuk menemukan solusi sekaligus metode terbaik guna menekan terjadinya pelanggaran tersebut. Selanjutnya hasil rapat ini akan menjadi masukan bagi unsur pimpinan TNI AL dalam membuat konsep kebijakan maupun peraturan yang berlaku, Rabu (14/06) di Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur.
Dalam diskusi ini perwakilan Polisi Militer Angkatan Laut menyampaikan sejumlah peristiwa yang melibatkan personel TNI AL terkait dengan tindak kekerasan dan proses penyelesaiannya. Sedangkan dari Dispamsanal menjelaskan terkait faktor yang mempengaruhi hingga kekerasan itu terjadi.
“Komunikasi menjadi hal yang penting dalam permasalahan ini, meningkatkan intensitas Jam Komandan serta pendekatan interpersonal juga harus dilakukan jika peristiwa kekerasan itu telah terjadi, sehingga dapat diketahui akar penyebabnya”, ungkap Kolonel Laut (KH) Abdurrohman perwakilan dari Dinas Pembinaan Mental Angkatan Laut (Disbintalal) yang hadir dalam rapat tersebut.
Disisi lain perwakilan dari Dinas Psikologi Angkatan Laut (Dispsial) menyampaikan bahwa jajarannya telah melaksanakan upaya preventif dengan melaksanakan sejumlah kegiatan diantaranya update alat tes psikologi dalam menjaring calon prajurit TNI AL, pendampingan melekat pada calon prajurit selama proses Pendidikan Dasar Militer, observasi dan pendampingan saat proses pendidikan pasukan khusus, meningkatkan kesejahteraan psikologi prajurit TNI AL melalui flying psychologist, hingga psikoedukasi melalui berbagai media publikasi.
Pemahaman hukum oleh setiap prajurit TNI AL menjadi hal penting dalam menekan jumlah kasus tindak pelanggaran disiplin prajurit, selain sadar dan paham hukum, prajurit juga harus mengetahui efek dan konsekuensi hukum jika melakukan pelanggaran. Sekretaris Dinas Hukum Angkatan Laut (Sekdiskumal) Kolonel Laut (KH) Dr. Imam Subekti, S.H., M.H. mengatakan bahwa Diskumal telah melakukan upaya pencegahan dengan melaksanakan peningkatan kesadaran hukum ke Lanal jajaran TNI AL sebagai bentuk dari penyuluhan hukum dan sosialisasi kepada prajurit dan PNS di lingkungan TNI AL, melaksanakan giat P4GN ke Lantamal-Lantamal, bekerjasama dengan BNN Provinsi, melaksanakan Bintek proses penanganan perkara, melakukan pendataan perkara tindak pidana dan pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit dan PNS di jajaran TNI AL, serta menekankan kepada para Kadiskum Kotama, Lantamal dan Pakum untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dan Jam Komandan di satuan masing-masing.
Dengan digelarnya diskusi ini diharapkan dapat memperoleh data-data akurat, serta informasi dari penyebab, proses penyelesaian yang dilaksanakan, serta langkah dan kegiatan yang telah dilaksanakan, terkait tindak kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI AL. Sehingga nantinya akan dapat tersusun konsep kebijakan atau sebuah ketentuan yang dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.
(Dispenal|Karina)