oleh

Insiden KM Putri Sakinah Bukti Lemahnya Pengawasan Keselamatan Wisata Bahari

Jakarta – Insiden kecelakaan laut yang menimpa kapal semi pinisi KM Putri Sakinah kembali membuka persoalan serius dalam tata kelola keselamatan wisata bahari di Indonesia. Kapal tersebut mengangkut 11 orang penumpang yang terdiri atas enam wisatawan asing asal Spanyol, satu pemandu wisata, serta empat anak buah kapal (ABK) termasuk nakhoda.

Pada hari kejadian, tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi tujuh orang korban selamat, yakni empat ABK termasuk nakhoda, dua wisatawan asing, dan seorang pemandu wisata. Hingga berita ini diturunkan, empat penumpang lainnya masih dalam proses pencarian dan penanganan lanjutan.

Operasi evakuasi melibatkan Basarnas, TNI AL, Polairud, serta unsur masyarakat setempat. Proses penyelamatan berlangsung dalam kondisi cuaca dan medan laut yang menantang.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga menilai insiden tersebut bukan sekadar kecelakaan, melainkan cerminan dari lemahnya pengawasan dan rendahnya kepatuhan terhadap standar keselamatan dalam sektor wisata bahari.

“Ini bukan peristiwa tunggal. Kecelakaan wisata laut terus berulang, dan negara seolah selalu datang belakangan setelah korban berjatuhan,” kata Lamhot dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Legislator Partai Golkar itu menegaskan, Komisi VII DPR RI sebagai mitra Kementerian Pariwisata memandang insiden tersebut sebagai alarm keras atas praktik pengelolaan wisata yang mengabaikan keselamatan demi keuntungan ekonomi.

Menurut Lamhot, masih banyak operator wisata bahari yang beroperasi tanpa pengawasan ketat terhadap kelayakan kapal, ketersediaan alat keselamatan, hingga kompetensi dan sertifikasi awak kapal.

“Keselamatan sering kali hanya menjadi formalitas di atas kertas. Padahal, wisata bahari adalah sektor berisiko tinggi yang menuntut disiplin dan pengawasan ekstra,” ujarnya.

Ia menilai lemahnya koordinasi antarinstansi—mulai dari Kementerian Pariwisata, Kementerian Perhubungan, hingga pemerintah daerah—telah menciptakan celah besar dalam pengendalian keselamatan wisata.

Lamhot juga mengkritik minimnya audit rutin dan sanksi tegas terhadap operator wisata yang melanggar standar keselamatan. Menurutnya, tanpa penegakan hukum yang konsisten, pelanggaran akan terus berulang.

“Jika tidak ada sanksi yang nyata, maka nyawa wisatawan dan pekerja hanya akan terus menjadi taruhan,” katanya.

Insiden yang melibatkan wisatawan asing, lanjut Lamhot, berpotensi mencoreng citra pariwisata Indonesia di mata internasional. Ia mengingatkan bahwa reputasi destinasi wisata tidak hanya dibangun melalui promosi, tetapi juga melalui jaminan rasa aman.

“Promosi besar-besaran tidak ada artinya jika keselamatan diabaikan. Satu insiden fatal bisa meruntuhkan kepercayaan dunia,” ujarnya.

Lamhot mendesak Kementerian Pariwisata untuk tidak hanya fokus pada target kunjungan, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh operator wisata bahari, khususnya di destinasi unggulan.

Ia juga menekankan perlunya standar operasional yang tegas, termasuk kewajiban briefing keselamatan kepada wisatawan, pembatasan kapasitas penumpang, serta larangan berlayar dalam kondisi cuaca berisiko.

“Wisatawan berhak atas informasi yang jujur dan perlindungan maksimal. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis,” tegasnya.

Komisi VII DPR RI, kata Lamhot, akan mendorong pemanggilan kementerian terkait untuk meminta penjelasan serta menuntut langkah konkret agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.

Ia menegaskan bahwa keselamatan harus menjadi indikator utama keberhasilan pariwisata nasional, bukan sekadar angka kunjungan atau devisa.

“Pariwisata yang mengorbankan keselamatan bukan kemajuan, melainkan kegagalan tata kelola. Negara harus hadir sebelum tragedi, bukan sesudahnya,” pungkas Lamhot.

(Kontributor: Arif)

Bagikan