Tegal – Sesuai aturan yang berlaku di Indonesia bahwa pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk bagi anggota TNI Angkatan Laut dan Keluarga besarnya, Sabtu (25/07/20) pagi, sebanyak 20 prajurit dan 10 anggota keluarga besar Pangkalan TNI Angkatan Laut Tegal hadir di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Satlantas Polres Tegal Kota dan perlu diketahui kegitan ini dibagi 4 gelombang.
“Kegiatan pembuatan SIM secara kolektif ini merupakan kerja sama Polres Tegal Kota dengan Lanal Tegal.
Kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan sebagai bentuk nyata sinergi Polri bersama TNI, sampai ke tingkat bawah. Sekaligus wujud kesadaran para prajurit TNI untuk tertib saat mengendarai mobil atau motor di jalan raya,” ujar Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, S.I.K.
Dalam kesempatan tersebut para Prajurit beserta keluarganya secara tertib mengikuti proses pembuatan SIM A untuk kendaraan beroda empat maupun SIM C bagi kendaraan beroda dua. Semua harus melalui berbagai tes, berupa ujian teori, Psikotes dan praktek lapangan. Setelah dinyatakan lulus maka berhak mendapatkan SIM. Tentu saja mereka serius mengikuti rangkaian proses pembuatan SIM tersebut.
Di tempat terpisah Komandan Lanal Tegal Letkol Mar Ridwan Azis, M.Tr. Hanla., CHRMP. mengucapakan Trimakasih dan mengapresiasi kepada Kapolres Tegal kota bersama jajarannya, Danlanal menyampaikan inilah bentuk sinergitas TNI – POLRI dan apa yang sudah terbina semoga akan tetap terjaga demi satu tujuan yaitu terciptanya hubungan yang Solid Antara TNI-POLRI guna mengabdikan diri kepada Negara dan masyarakat tutup Azis.(dispenlantamal V|red)