oleh

Jamin Proses Peradilan Humanis, Pembimbing Kemasyarakatan Laksanakan Pendampingan Anak

Bapas Palangka Raya melalui Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan Pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)

Kuala Kurun – Dalam rangka memastikan seluruh hak anak tetap terpenuhi selama proses pemeriksaan berlangsung, Bapas Palangka Raya melalui Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan Pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berdasarkan permintaan di Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas terkait tindak pidana kekerasan Terhadap Anak sebagaimana Pasal 262 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Juncto Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Rabu, 15/07/2026.

Dalam pelaksanaannya, Pembimbing Kemasyarakatan berperan aktif mendampingi anak dengan pendekatan yang humanis, mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, memastikan anak mendapat bantuan hukum dan tidak mengalami intimidasi sesuai dengan mandat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Bapas Kelas I Palangka Raya melalui Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Azhari Rahman dan Darmawan, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Ikhsan Miharja Pradana, Dini Arining Tyas, Reni Sri Rezeki dan Alifia Nurul Fadhilah melakukan pendampingan serta memberikan dukungan psikososial dan penjelasan terkait proses hukum yang sedang dijalani agar anak dapat memahami situasi yang dihadapi. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), ABH wajib mengikuti proses hukum dengan baik dan dapat mengambil pembelajaran dari kejadian tersebut.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus menyampaikan bahwa Bapas Palangka Raya melalui Pembimbing Kemasyarakatan akan terus mengawal proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.

“Kami memastikan anak mendapatkan pendampingan penuh selama pemeriksaan berlangsung. Hak-hak anak tetap menjadi prioritas utama agar proses hukum berjalan adil sesuai ketentuan tanpa mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak”, pungkas Theo.*

(Kontributor : Novian)

Bagikan