Jakarta – Pelaku usaha di Indonesia, termasuk UMKM kerap kali mengalami kendala dalam memenuhi kebutuhan permodalan. Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 1,67 juta usaha mikro dan kecil atau sekitar 42,91 persen yang mengalami kesulitan permodalan.
Wilayah dengan kendala permodalan terbesar berada di Papua Pegunungan, mencapai 80,1 persen usaha. Apabila didasarkan pada kelompok, kelompok usaha komputer, barang elektronik dan optik menjadi jenis usaha yang paling banyak mengalami kendala permodalan dengan persentase 58,8 persen.
Saat ini terdapat beberapa jenis pembiayaan yang bisa dijajaki apabila teman UMKM sedang mengalami kesulitan permodalan:
Kredit Usaha Rakyat (KUR)
KUR telah menjadi sumber pembiayaan alternatif bagi UMKM dalam mencari pendanaan. Pada tahun lalu saja, per 23 Desember 2024 penyaluran KUR telah mencapai Rp 280,28 triliun. Angkanya mencapai 100,10 persen dari target tahun 2024. Angka tersebut juga tumbuh sebesar 7,8 persen (yoy) dan telah disalurkan kepada 4,92 juta debitur.
Bertumbuhnya minat pengusaha UMKM terhadap KUR ini salah satunya lantaran suku bunga/marjin yang ditawarkan KUR lebih ringan dibandingkan kredit lainnya. KUR Mikro dan KUR Kecil contohnya, hanya menawarkan suku bunga/marjin sebesar 6 persen khusus untuk debitur baru.
Sementara untuk debitur KUR berulang, suku bunga/marjinnya ditetapkan berjenjang sebesar 7 persen, 8 persen, dan 9 persen.
Pembiayaan Multiguna
Pembiayaan multiguna atau dana tunai bisa menjadi alternatif bagi UMKM untuk mendapat dana tambahan dengan cepat. Pendanaan ini umumnya disediakan oleh perusahaan pembiayaan (multifinance).
Untuk mengajukan pembiayaan multiguna, kamu harus memberikan jaminan berupa aset, seperti sertifikat rumah hingga BPKB mobil atau motor pada perusahaan pembiayaan. Nilai aset yang dijaminkan akan menjadi acuan dalam menentukan jumlah pinjaman yang akan diperoleh nantinya.
Pembiayaan Modal Ventura
Pinjaman modal ventura merupakan jenis pembiayaan yang disediakan oleh perusahaan ventura. Dalam skema ini, bisnis kamu akan dibiayai sebagai bentuk investasi dari pihak pemberi modal. Pendanaan ini dilengkapi dengan perjanjian kerja sama dalam jangka waktu tertentu.
Securities Crowdfunding
Ketentuan tentang Securities Crowdfunding (SCF) ini diatur dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Menurut aturan tersebut, SCF diluncurkan untuk memberikan alternatif bagi usaha kecil dan menengah maupun pelaku usaha pemula untuk mendapatkan dana melalui pasar modal dalam layanan urun dana. Dengan kata lain, melalui aturan ini pemerintah lewat otoritas keuangan berharap bisa memberikan kemudahan kepada UKM untuk mendapatkan pendanaan alternatif.
SCF merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya. Nantinya investor bisa membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui saham, surat bukti kepemilikan utang (obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (sukuk). Saham dari usaha tersebut diperoleh sesuai dengan persentase terhadap nilai besaran kontribusinya.
(Kontributor: Arif)