oleh

Jokowi Resmi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu

Jakarta – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro pada Rabu (30/04).

Pelaporan mantan Walikota Solo itu terkait Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan penghinaan serta Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Jokowi mengungkap alasan baru melapor ke polisi, meski isu ini sudah lama heboh. “Ya dulu kan masih menjabat saya pikir sudah selesai, ternyata masih berlarut-larut, sehingga dibawa ke ranah hukum akan lebih baik,” ungkap Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini turun langsung membuat laporan. Jokowi mengatakan ia datang langsung karena kasus pencemaran nama baik merupakan delik aduan.

“Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang,” tuturnya.

Ia menilai masalah ini perlu dibawa ke ranah hukum agar jelas. Meski begitu Jokowi menilai masalah ini adalah masalah ringan.

“Sehingga ya dibawa ke ranah hukum akan semakin baik, sehingga nanti semakin jelas dan gamblang,” ucapnya.

Jokowi juga mempersilahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk memeriksa ijazahnya melalui digital forensik untuk membuktikan keasliannya.

“Kalau diperlukan ya silahkan (digital forensik), yang jelas sudah kita bawa ke ranah hukum,” katanya.

Saat pemeriksaan di dalam Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jokowi mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik. “Ditanya banyak, ditanya sekitar 30-35 pertanyaan,” katanya.

Adapun dalam laporan ini, terlapor masih dalam lidik. Namun, pihak kuasa hukum mengatakan ada lima orang yang menjadi terduga terlapor. Mereka berinisial RS, RS, T, RF, dan K.

Berdasarkan inisial yang disebut tersebut diduga terlapor adalah Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Kemudian, Rismon Sianipar selaku Ahli digital forensik, seorang dokter Tifauziah Tyassuma, dan Pemerhati Politik Rizal Fadillah, dan satu orang lain berinisial K.

(Kontributor : Arif)

Bagikan

Baca Juga