
Medan — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara pastikan layanan Posbankum berjalan optimal di Kabupaten Asahan dengan melaksanakan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum di Desa Sei Kamah Baru dan Sei Alim Hasak, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Senin (29/09/2025).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan Posbankum Desa/Kelurahan yang telah terbentuk dapat berjalan optimal. Berlokasi di Aula Kantor Desa Sei Kamah Baru dan Sei Alim Hasak, kegiatan ini dihadiri oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumatera Utara, Kepala Bagian Hukum Setdakab Asahan, Agus, Camat Sei Dadap, Kepala Desa Sei Kamah Baru, Kepala Desa Sei Alim Hasak, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kelompok Kadarkum
serta Paralegal pada Posbankum Desa.
Dalam sambutannya, Agus sangat mengapresiasi kehadiran Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumut dan berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman pada masyarakat terkait Posbankum dan menjawab keresahan masyarakat terkait permasalahan-permasalahan yang ada berkaitan dengan Posbankum.
“kami berterimakasih kepada Kanwil Kemenkum Sumut yang telah hadir untuk memberikan sosialisasi terkait Pos Bantuan Hukum. Semoga dapat memberikan pemahaman kepada kita semua dan menjawab keresahan atau pun keraguan bapak/ibu terhadap hal-hal yang berkaitan dengan Posbankum Desa,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Lamria Fitriani Manalu, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, selaku narasumber menjelaskan mengenai pentingnya keberadaan Posbankum Desa/Kelurahan dalam membantu penyelesaian permasalahan yang terjadi di masyarakat, terutama di lingkungan tempat Posbankum tersebut dibentuk.
“Posbankum ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, dan bertujuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan hukum. Dengan adanya Posbankum ini, diharapkan persoalan yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan secara non litigasi, dengan dibantu oleh Paralegal yang telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional,” jelasnya.
(Kontributor : Novian)