
Aceh Timur — Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut bersama Rudenim Medan pada 19 November melaksanakan koordinasi pengawasan dan pendataan terhadap pengungsi Rohingya di wilayah kerja Kanim Kelas II TPI Langsa. Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas sesuai Perpres 125 Tahun 2016 serta penguatan Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopendensi).
Tim gabungan meninjau langsung lokasi penampungan di Peureulak Timur dan berkoordinasi dengan UNHCR, IOM, serta petugas pengamanan kamp. Dari pendataan, terdapat 240 pengungsi, termasuk 92 pengungsi rentan seperti balita, lansia, dan pengungsi dalam kondisi sakit. Layanan kesehatan rutin diberikan oleh Puskesmas setempat, sementara kebutuhan dasar pengungsi terus dipenuhi oleh IOM.
Situasi masyarakat di sekitar kamp juga terpantau kondusif. Warga bahkan ikut membantu para pengungsi dengan berbagai bentuk dukungan. Seorang pengungsi turut berperan sebagai juru bahasa untuk mempermudah komunikasi di lokasi.
Adapun pada Sabtu (22/11/2025) Tim menegaskan komitmen untuk memastikan pengawasan dan pendataan berjalan sesuai ketentuan, serta berharap proses penempatan pengungsi ke negara ketiga dapat dipercepat melalui koordinasi lintas instansi.
Kegiatan dilanjutkan dengan pertemuan di Kanim Kelas II TPI Langsa, yang disambut oleh Kepala Seksi Inteldakim. Pihak Kanim memberikan apresiasi atas kelancaran kegiatan dan berharap sinergi antarinstansi semakin kuat dalam penanganan deteni dan pengungsi.
(Kontributor : Novian)





















