
Medan – Dalam rangka memperkuat daya saing pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara berperan aktif sebagai narasumber pada kegiatan Pelatihan Standardisasi dan Sertifikasi Produk bagi Pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini berlangsung di AIHO Hotel Medan, Jum’at (24/10/2025).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara, Sahata Marlen Situngkir, hadir sebagai pembicara utama didampingi jajaran pegawai dari Bidang Kekayaan Intelektual. Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya pencatatan dan perlindungan hukum atas merek dan rahasia dagang bagi pelaku UMKM sebagai upaya menjaga keberlanjutan usaha dan nilai ekonomi produk lokal.
Peserta pelatihan yang terdiri dari para pengusaha UMKM di Sumatera Utara juga mendapatkan bimbingan langsung mengenai tata cara pendaftaran merek dan rahasia dagang melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (dgip.go.id). Praktik langsung ini menjadi langkah konkret untuk mempercepat kesadaran dan kemampuan pelaku usaha dalam melindungi identitas produk mereka secara hukum.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumut berharap agar semakin banyak pelaku UMKM di daerah yang memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek dan rahasia dagang, sebagai fondasi utama dalam memperluas pasar dan meningkatkan nilai tambah produk lokal. Perlindungan hukum yang kuat diharapkan dapat menjadi modal penting bagi UMKM Sumatera Utara untuk bersaing di tingkat nasional maupun global.
(Kontributor : Novian)


























