oleh

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Harmonisasi Empat Ranperbup Asahan untuk Perkuat Tata Kelola dan Pembangunan Daerah

Kemenkum Sumut Gelar Rapat Harmonisasi

Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara memfasilitasi Rapat Harmonisasi empat Rancangan Peraturan Bupati Asahan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumut. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah, sebagai bentuk kolaborasi strategis dengan Pemerintah Kabupaten Asahan dalam memastikan kualitas dan keselarasan regulasi daerah dengan ketentuan nasional, Kamis (11/12/2025).

Empat rancangan yang dibahas mencakup: Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum, Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil, Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Nasional dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional, serta Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kabupaten Asahan Tahun 2025–2029. Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah, yang menegaskan bahwa harmonisasi merupakan langkah penting untuk mencegah disharmonisasi regulasi dan memastikan sinkronisasi dengan kebijakan Asta Cita Presiden.

Dalam sesi sambutan, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, PPPA Kabupaten Asahan, Edi Sukmana, menjelaskan urgensi penyusunan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan sebagai instrumen strategis untuk mengintegrasikan isu kependudukan ke dalam perencanaan daerah, memanfaatkan bonus demografi, serta menekan permasalahan seperti pertumbuhan penduduk, stunting, dan peningkatan kualitas SDM. Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan, Suherman Siregar, memaparkan bahwa Ranperbup Manajemen Talenta Pegawai diperlukan untuk mewujudkan birokrasi profesional berbasis merit, memastikan suksesi kepemimpinan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut kemudian memaparkan hasil harmonisasi berdasarkan ketentuan vertikal dan horizontal sesuai Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 dan Kepmenkumham M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023. Penyesuaian juga difokuskan pada teknik penyusunan peraturan agar selaras dengan Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011. Diskusi berjalan konstruktif dengan komitmen bersama untuk memperkuat dasar hukum dan substansi setiap Ranperbup.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil harmonisasi dan penyampaian apresiasi dari seluruh peserta. Kanwil Kemenkum Sumut menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Pemerintah Kabupaten Asahan dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

(Kontributor : Novian)

Bagikan