oleh

Kanwil Kemenkum Sumut Kukuhkan Notaris Pengganti, Kadiv Yankum Ingatkan Tugas dan Tanggungjawab Profesi

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Notaris Pengganti.

Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Widya Sari, S.H., M.Kn. sebagai Notaris Pengganti di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum. Prosesi pelantikan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Sahata Marlen Situngkir, sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan perundang-undangan untuk menggantikan Notaris Reno Yanti, S.H. yang sedang berhalangan menjalankan tugas, Selasa (2/12/2025).

Pelantikan berlangsung tertib dan disaksikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Surya Darma, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Berkat Elhan Harefa. Momentum ini menjadi bagian penting dari upaya penguatan tata kelola layanan kenotariatan, khususnya dalam menjaga kelangsungan pelayanan hukum di Kota Medan.

Dalam sambutannya, Sahata Marlen Situngkir menegaskan bahwa Notaris Pengganti memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan Notaris. Ia mengingatkan bahwa seorang Notaris wajib menjalankan tugas dengan amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, serta menjaga kepentingan para pihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Kadiv Yankum juga menekankan pentingnya profesionalitas dan kehati-hatian, mengingat setiap akta yang dibuat merupakan dokumen negara yang memiliki kekuatan hukum. Notaris Pengganti diminta memastikan setiap produk hukum dikelola secara cermat dan sesuai ketentuan, termasuk dalam penyimpanan protokol notaris dan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.

Mengakhiri arahannya, Sahata Marlen berharap jabatan ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta menjadi pengalaman berharga bagi Notaris Pengganti dalam pengembangan profesi. Ia menegaskan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara siap mendukung peningkatan kualitas layanan kenotariatan melalui pembinaan dan pengawasan berkelanjutan.

(Kontributor : Novian)

Bagikan