Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar sosialisasi ketaspenan bersama PT TASPEN (Persero) Medan, bertempat di Aula Soepomo Lantai V Kanwil Kemenkum Sumut. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pegawai, khususnya terkait manfaat dan mekanisme program ketaspenan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013, Selasa (12/08/2025).
Sosialisasi diikuti oleh seluruh pejabat manajerial, non manajerial, serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumut. Tim dari PT TASPEN Medan memaparkan empat program utama, yakni Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Branch Manager PT TASPEN Medan menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk memberikan perlindungan berkelanjutan bagi ASN, baik selama masa aktif bekerja maupun setelah memasuki masa purna tugas. Penjelasan ini juga disertai simulasi perhitungan manfaat yang akan diterima peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menyampaikan apresiasi atas inisiatif PT TASPEN Medan dalam memberikan edukasi langsung kepada jajaran pegawai. Ia berharap seluruh peserta dapat memahami hak dan kewajiban mereka dalam program ketaspenan, sehingga perlindungan dan kesejahteraan pegawai dapat lebih terjamin.
(Kontributor : Novian)