Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (18/11) malam. Hendry merupakan tersangka korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
“Penangkapan ini merupakan kerja sama Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung dengan jajaran intelijen pada Jamintel Kejagung serta Atase Kejaksaan pada Kedubes RI di Singapura,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Senin (18/11) dini hari.
Hendry ditangkap di Bandar Udara Soekarno-Hatta pada saat tiba dari Singapura di Terminal 2F. “Penangkapan terhadap Hendry dilakukan berdasarkan Surat Penangkapan Nomor 22/F.2/FD.2/11/2024 tanggal 18 November 2024. Tepatnya pada jam 22.30 WIB,” sambung Qohar.
Selanjutnya, menurut dia, Hendry dibawa ke Gedung Menara Kartika untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Kemudian yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan satu jam dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F.2/FD.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.
Dijelaskan, Hendry awalnya diperiksa penyidik sebagai saksi pada 29 Februari 2024. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura, Hendry diketahui berada di Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024.
“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan beberapa kali secara patut. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut,” kata Qohar
Selanjutnya, kata Qohar, dilakukan pencekalan terhadap Hendry berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-043/D/DIP.4/03/2024 yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2024 selama enam bulan terhitung sejak ditetapkan.
Kemudian dilakukan pula penarikan paspor RI atas nama Hendry berdasarkan surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor IMI.5-DN.03.4-200 tanggal 28 Maret 2024.
“Jadi selain dilakukan pencekalan terhadap Hendry Lie, juga dilakukan permohonan untuk pencabutan paspor ke Imigrasi,” kata Qohar.
Qohar menjelaskan, pada 15 April 2024, Hendry ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor 27/F.2/FD.2/04/2024. “Ini setelah yang bersangkutan dipanggil dengan patut tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir,” jelasnya.
“Adapun peran tersangka HL yaitu selaku beneficiary owner PT TIN yang secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN yang penerimaan biji timahnya bersumber dari CV BBR dan CV SMS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal,” beber Qohar.
Akibat perbuatan yang dilakukan Hendry bersama 20 tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan, negara dirugikan sebesar Rp300 triliun.
Terhadap yang bersangkutan disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(Kontributor : Arif)