oleh

Kemenag Tetapkan PT Nano Bank Syariah, LKSPWU Ke-49 di Indonesia

Jakarta – Satu lagi bank syariah yang ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). SK penetapan ini diserahkan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur kepada perwakilan Nano Bank Syariah, Halim.

Penyerahan SK berlangsung di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (8/5/2024). Dengan dikeluarkannya izin tersebut, PT Nano Bank Syariah resmi menjadi LKSPWU ke-49 di Indonesia.

Waryono menyampaikan bahwa LKSPWU memiliki peran penting dalam mendorong optimalisasi potensi wakaf uang di Indonesia. Dengan potensi internal mencapai 600 ribu pegawai muslim, Waryono berharap, ada edukasi mengenai pengertian dan potensi wakaf uang bagi setiap karyawan.

“Paling sulit itu menumbuhkan kesadaran. Karena itu pentingnya memberikan edukasi secara konsisten, Nano Bank Syariah harus menyasar muslim menengah untuk berwakaf,” ujarnya.

Waryono juga mengingatkan perlunya pelaporan rutin, terutama terkait jumlah wakif dan pengumpulan wakaf uang. “Ini karena LKSPWU bersinggungan langsung dalam aspek administrasi seperti akte ikrar wakaf uang dan sertifikat. Maka sistem pelaporannya harus baik,” pesan Waryono.

“Saya berharap LKSPWU PT Nano Bank Syariah dapat bekerja sama dengan nazhir yang profesional, sehingga pengelolaan hasil wakaf uang dapat bermanfaat bagi mauquf alaihi,” imbuhnya.

“Kemenag akan terus berkomunikasi, koordinasi, dan konsolidasi untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan wakaf,” tutupnya.

Mewakili Nano Bank Syariah, Halim menyampaikan bahwa Penyerahan SK ini menandai langkah penting dalam pengembangan Wakaf di Indonesia. Dengan tagline “Mengalirkan Kebaikan”, penyerahan SK tersebut menjadi langkah strategis untuk memperluas jangkauan layanan keuangan syariah, khususnya dalam pengelolaan wakaf.

“Dengan 600 ribu pegawai muslim, kami berharap dapat berperan aktif dalam mendukung program-program pengentasan kemiskinan dan pembangunan berkelanjutan melalui wakaf,” tandasnya. (Red/Arif)

Bagikan

Baca Juga