oleh

Kemendagri, Kementerian PKP, dan BPS Teken MoU Perkuat Basis Data Program 3 Juta Rumah

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Badan Pusat Statistik (BPS) menandatangani nota kesepahaman (MoU) guna memperkuat basis data dan informasi untuk mendukung penyelenggaraan program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Penandatanganan MoU ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama (RSU), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya integrasi data antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dan BPS guna menghasilkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang lebih tajam. Ia menyampaikan, kolaborasi ini tidak hanya soal pertukaran data, tetapi juga mencakup verifikasi lapangan terhadap realisasi fisik pembangunan dan renovasi rumah.

“Ini tugas besar dari BPS, tapi kita dukung dengan data dasarnya dari data Dukcapil. Nah, ini penting data ini, kita serahkan kepada Kementerian PKP untuk menyusun strategi. Daerah mana yang mau, istilahnya mau dikeroyok oleh beliau (Menteri PKP), diserang oleh beliau dengan program-programnya,” katanya.

Mendagri menambahkan, pemerintah telah menggratiskan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR. Untuk melihat sejauh mana progres pembangunan program 3 juta rumah melalui kebijakan tersebut, kata Mendagri, keberadaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dapat dimanfaatkan.

“Daripada membangun yang baru, kita menumpang sistem [SIPD] ini, tambah fitur mengenai berapa PBG, BPHTB yang diterbitkan semua daerah setiap hari. Kita akan evaluasi setiap minggu, jadi bisa di-klik gitu. Nah, kemudian, data ini nanti aksesnya akan disampaikan kepada backend-nya, disampaikan kepada [Kementerian] PKP, BPS. Tugas BPS adalah melakukan pengecekan lapangan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, rapat mingguan yang selama ini membahas inflasi dan pertumbuhan ekonomi juga akan melibatkan Kementerian PKP untuk secara rutin menginformasikan perkembangan data terkait jumlah PBG, BPHTB, serta berbagai informasi lainnya terkait kebijakan pembangunan perumahan. Pembaruan data mingguan ini diharapkan dapat membangun kesadaran (awareness) masyarakat dan kepala daerah terhadap pentingnya isu perumahan dan kawasan permukiman.

“Masalah perumahan, kawasan pemukiman pasti akan saya tekankan itu adalah masuk dari 6 Standar Pelayanan Minimal. Artinya program yang wajib dikerjakan oleh semua daerah dan harus masuk dalam APBD,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menekankan, data yang digunakan untuk program perumahan harus bersumber dari BPS guna menjamin validitas dan akuntabilitas. Ia mencontohkan sistem evaluasi mingguan yang dilakukan Kemendagri dalam mengelola inflasi sebagai praktik yang bisa diadopsi dalam konteks pembangunan perumahan.

“Saya belajar banyak dari Pak Tito, bagaimana soal inflasi, bagaimana terjaga selama ini, bahkan dari pemerintahan sebelumnya yang unik di Indonesia ini. Dengan mengkonsolidasikan kepala daerah, juga bagaimana setiap minggu lakukan rutin,” ucapnya.

Di sisi lain, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam pelaksanaan kebijakan berbasis data (data-driven policy) untuk memastikan pembangunan perumahan benar-benar tepat sasaran. BPS berkomitmen untuk mengerahkan unit-unitnya di seluruh kabupaten/kota guna melakukan pengecekan lapangan dan pembaruan data secara berkala.

“Ini adalah kolaborasi untuk kita bersama-sama mengawal pembangunan 3 juta rumah ini, betul-betul nanti bisa dirasakan oleh masyarakat, dan nantinya kalau ini sudah terealisasi, pastinya akan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi kita,” pungkasnya.

(Kontributor: Arif)

Bagikan