oleh

KemenHAM Raih Juara I Booth Terfavorit di Swargaloka Metaverse LKPP 2025

KemenHAM RI berhasil meraih Juara I Kategori Booth Terfavorit (Swargaloka Metaverse Pengadaan).

Jakarta — Hari Sumpah Pemuda tahun ini menjadi momen membanggakan bagi Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI). Pada ajang Virtual Expo SDM dan Kelembagaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI), KemenHAM RI berhasil meraih Juara I Kategori Booth Terfavorit (Swargaloka Metaverse Pengadaan).

Penghargaan tersebut diumumkan dalam acara puncak yang digelar di Aula Agus Rahardjo I, Kantor
LKPP RI, Jakarta, Selasa (28/10). Penghargaan diserahkan langsung oleh Direktur Pengembangan
Profesi dan Kelembagaan LKPP RI, Dwi Wahyuni Kartianingsih, kepada Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas KemenHAM RI, Pungka M. Sinaga, yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) KemenHAM RI.

Booth virtual KemenHAM RI dinilai paling menarik dan banyak diminati pengunjung selama expo berlangsung dari 7 hingga 28 Oktober 2025. Sepanjang periode tersebut, UKPBJ KemenHAM RI bersaing ketat dengan sejumlah kementerian dan lembaga lain, termasuk Kementerian Keuangan,
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta unit-unit kerja di lingkungan LKPP RI.

Hasil akhir menunjukkan UKPBJ KemenHAM RI berhasil menempati posisi Juara I, disusul oleh UKPBJ Kementerian Keuangan sebagai Juara II, dan UKPBJ Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Juara III. Capaian ini menjadi bukti kompetensi UKPBJ KemenHAM RI yang mampu bersaing secara profesional dan berkontribusi aktif dalam mendukung tata kelola pengadaan pemerintah yang transparan dan berdaya saing tinggi.

Selain itu, UKPBJ KemenHAM RI juga konsisten mendorong pelaksanaan kebijakan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa. Penggunaan produk impor hanya dilakukan apabila PDN tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi kebutuhan, dengan tetap mengacu pada mekanisme persetujuan dari Menteri, Kepala Lembaga, atau pejabat berwenang. Kebijakan tersebut selaras dengan amanat Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

(Kontributor : Novian)

Bagikan