oleh

KemenHAM Sumut-Kepri Edukasi Warga Binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang tentang Hak dan Kewajiban Dasar

Terobosan HAM di Balik Jeruji

Tanjungpinang — Dalam upaya menegakkan prinsip kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sumatera Utara wilayah kerja Kepulauan Riau menyelenggarakan program penguatan pemahaman hak-hak dasar dan kewajiban dasar bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Tanjungpinang. (23/09/2025)

Program inovatif ini menandai komitmen serius pemerintah dalam memastikan bahwa hak asasi manusia tetap dijunjung tinggi, bahkan bagi mereka yang sedang menjalani proses rehabilitasi dalam sistem pemasyarakatan.

Kegiatan yang dibuka oleh PLT Kepala Lapas Narkotik Tanjungpinang, Wan Maulana ini melibatkan sinergi multipihak, termasuk koordinator pegawai Kanwil HAM Sumut wilayah kerja Kepri, Putri Nurdian Pratiwi, serta para narasumber ahli dari berbagai instansi.

Kabid Pembinaan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Encup Supriyadi dan Penyuluh Hukum Kanwil Hukum Kepulauan Riau Siska Sukmawaty turut memberikan materi komprehensif kepada para WBP.

“Dalam rangka rehabilitasi sosial dan pemenuhan hak asasi manusia, diperlukan penguatan pemahaman mengenai hak-hak dasar dan kewajiban dasar WBP,” ungkap Dr. Flora Nainggolan, Kakanwil KemenHAM Sumut-Kepri yang memfasilitasi giat ini.

Program ini dirancang dengan tujuan menumbuhkan kesadaran hukum, tanggung jawab sosial, serta menanamkan nilai-nilai positif sebagai bekal ketika WBP kembali ke masyarakat.

(Kontributor : Novian)

Bagikan