oleh

KemenHAM Sumut Transformasi Aparatur Pemasyarakatan Kepri Jadi Pelindung HAM Profesional

Program penguatan HAM khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepulauan Riau.

Tanjungpinang, — Dalam langkah strategis membangun aparatur negara yang berkarakter dan berintegritas, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sumatera Utara wilayah kerja Kepulauan Riau menyelenggarakan program penguatan HAM khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepulauan Riau. (23/09/2025)

Program transformatif ini berlangsung di Aula Lapas Narkotika Tanjungpinang dengan menghadirkan seluruh petugas pemasyarakatan untuk mendapat pembekalan komprehensif tentang internalisasi nilai-nilai HAM dalam menjalankan tugas negara.

Koordinator Pegawai Kanwil KemenHAM Sumut wilayah kerja Kepulauan Riau, Putri Nurdian Pratiwi, yang mewakili Kepala Kanwil Dr. Flora Nainggolan dalam sambutannya menegaskan pentingnya transformasi mindset aparatur negara.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kanwil KemenHAM Sumut dalam menginternalisasikan dan menyebarluaskan nilai-nilai HAM kepada seluruh aparatur negara, khususnya petugas pemasyarakatan,” ungkap Putri.

PLT Kepala Lapas Narkotika Tanjungpinang, Wan Maulana dalam pembukaan resmi menekankan urgensi program ini bagi peningkatan profesionalisme petugas dalam melayani masyarakat dengan berbasis nilai-nilai kemanusiaan.

Program edukasi ini menghadirkan dua narasumber ahli yang memberikan perspektif komprehensif tentang implementasi HAM dalam sistem pemasyarakatan. Encup Supriyadi, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepulauan Riau, memberikan materi tentang standar operasional berbasis HAM dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan, sementara Siska Sukmawaty, Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Riau, membahas aspek legal dan etika profesi dalam penegakan HAM oleh aparatur negara.

Program ini sejalan dengan visi transformasi birokrasi nasional yang mengutamakan aparatur negara sebagai abdi masyarakat yang profesional, berintegritas, dan menghormati hak-hak dasar warga negara.

Inisiatif KemenHAM ini diharapkan dapat menjadi katalisator perubahan paradigma pelayanan publik dari pendekatan birokratis menuju pelayanan humanis yang mengutamakan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

(Kontributor : Novian)

Bagikan